Sejumlah buruh di kawasan industri 2100 Cibitung Bekasi saat pulang kerja
JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang sudah diundangkan. Sebelumnya sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP).
Kemudian Penataan Ruang (sebanyak 3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP), Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).
Perizinan dan kegiatan usaha
Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor, ada sebanyak 15 PP penerapannya (Perizinan Berusaha) berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).
Kemudian implementasi pada sistem melalui Online Single Submission (OSS): untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS, dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS, serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
Penerapan perizinan usaha yang berbasis risiko diubah pada pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA):
Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).
Ada penyederhanaan regulasi di bidang perizinan usaha ini, 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.
Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.
Insentif fiskal terdiri (1) Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kemudian (2) Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu ditetapkan bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakin akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, lanjut Airlangga, Indonesia memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha. Sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.
Kesejahteraan pekerja
UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Dalam aturan turunannya terdapat 4 PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengupahan.
“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Airlangga.
Aturan upah
PP yang menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015. Dalam PP yang baru diatur terkait upah kerja berdasarkan satuan waktu.
Dalam Pasal 15 PP ini, berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 15 PP yang baru terdapat kategori upah berdasarkan satuan waktu, yakni upah per jam. Ini melengkapi upah sebelumnya, yakni upah harian dan upah bulanan.
Pada Pasal 16, dijelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.
“Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PP tersebut.
Disebutkan juga bahwa upah tak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Adapun formula perhitungan upah per jam yang digunakan adalah Upah Per Jam = Upah Sebulan : 126.
Disebutkan angka penyebut dalam perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan, jika terjadi perubahan media jam kerja pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan.
“Peninjauan sebagaimana dimaksud, dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” demikian bunyi ayat (6) Pasal 16.
Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 dalam salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di situs Kementerian Sekretariat Negara.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA