Fikih Keseharian Gus Mus
Ada seorang wanita punya persoalan mengenai kewanitaannya; katanya akibat suntik KB ia mengalami datang bulan (haid) yang tidak normal. Hampir setiap hari, darah keluar meski cuma sedikit. Wanita ini menanyakan untuk membedakan apakah itu darah haid atau bukan?
Kemudian ia tanyakan apakah sah atau tidak ibadah shalat dan puasa yang ia jalankan? Ia menceritakan setiap datang bulan (haid) biasanya lama waktunya tujuh hari. Setelah ‘bersih’ mensucikan dengan mandi hadast, baru kemudian menunaikan shalat.
Lalu ia juga menanyakan, apakah menggunakan KB IUD (spiral) itu haram menurut hukum Islam?
Saya jelaskan ada tiga macam darah yang keluar dari rahim wanita. Dua di antaranya; darah haid (darah yang keluar dari wanita dewasa dalam keadaan normal pada setiap bulan) dan nifas (darah yang keluar dari wanita yang melahirkan).
Satunya lagi, disebutkan dalam kitab-kitab fikih adalah darah istihadhah (darah yang keluar dalam keadaan tidak normal), ya seperti yang sedang dialami wanita ini. Jadi darah yang keluar dalam kedaan tidak normal ini disebut darah istihadhah karena keluar tidak pada waktu haid dan nifas.
Sedangkan pada umumnya wanita satu dengan wanita lainnya mengalami kebiasaan haid yang berbeda-beda. Ada yang sebentar dan ada yang lama rentang waktu haidnya. Ada yang teratur, dan ada yang tidak teratur.
Memang timbul keresahan bagi wanita yang mengalami keluar darah istihadhah, darah yang keluar dalam keadaan tidak normal, atau biasanya para wanita menyebutnya datang bulan tidak teratur.
Karena itu para ulama fikih memerlukan pembahasan dan riset untuk menetapkan batas minimum dan maksimum lamanya waktu haid. Sehingga kaum wanita yang mengalami haidnya tidak teratur, ada pedoman untuk membedakan mana darah haid, nifas dan istihadhah.
Rasulallah SAW sendiri, seperti diriwayatkan Al-Bukhari, An-Nasai dan Abu Dawud, Aisyah pernah ditanya oleh seorang wanita.
“Fatimah binti Al-hubaiy bertanya kepada Nabi SAW, saya ini mengalami haid terus, tidak pernah suci. Apakah selamanya saya harus meninggalkan shalat? Kemudian Rasulallah menjawab: Tidak. Bahwa yang demikian adalah darah karena putus urat, jadi bukan haid. Apanila haid datang, tinggalkanlah shalat, dan ia jika haid sudah habis, mandilah dan shalatlah.”
Jadi bagi wanita yang sudah tahu kebiasaan haidnya, bisa menandai waktunya. Kalau biasanya lama haidnya selama tujuh hari, ya selama rentang waktu itulah yang dilarang menjalankan shalat dan dan puasanya.
Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan seperti itu (rentang waktu lama haid lebih dari tujuh hari), ada hadist (diriwiyatkan Abu Dawud, Ahmad dan At-tarmuzi) yang menyuruh menetapkan haid enam atau tujuh hari.
Berbeda dengan pendapat Imam Syafii yang menetapkan berdasarkan risetnya, lama rentang waktu minimal sehari semalam, dan maksimal 15 hari. Berdasarkan lama rentang waktu haid sampai 15 hari ini, berarti tidak punya kebiasaan tertentu dan tidak bisa membedakan antara darah haid dan yang bukan.
Adapun apakah menggunakan KB IUD (spiral) itu haram? Saya jelaskan sebenarnya yang haram itu bukan spiralnya. Tapi melihat alat vitalnya saat dilakukan pemasangannya. Karena yang boleh melihat itu hanya suaminya. Jadi, kalau suami sendiri yang memasang tidak apa-apa. Persoalannya sama saja dengan suntik, pil, dan alat kontrasepsi lainnya.
Wallahu ‘alam.
RAFIKI ANUGERAHA M