Jurnal9.com
News

AA LaNyalla: DPD RI Optimis Merampungkan Empat RUU

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, jurnal9.com – DPD RI pada tahun anggaran 2020 optimis menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), RUU tentang Pengelolaan Sampah sebagai perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Terhitung sejak September 2019 hingga Juli 2020 telah dihasilkan sembilan RUU usul inisatif DPD RI. Pada saat ini ada beberapa pembahasan RUU yang masih berproses untuk diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2020,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Pembukaan Sidang Paripurna Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Ketua DPD RI yang juga pengusaha Jawa Timur ini, pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilaksanakan DPD RI merupakan bagian pelaksanaan fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pengawasan untuk menjaga arah dan tujuan regulasi agar benar-benar dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi di lapangan.

“Pada tahun sidang 2019-2020, DPD RI telah melaksanakan 18 kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilakukan masing-masing Komite DPD RI,” kata LaNyalla.

Ditambahkan, pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI juga memberikan pertimbangan anggaran berkaitan dengan RUU APBN Tahun 2020. Selain itu DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan UU APBN 2019.

“DPD RI telah memberikan Pertimbangan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2019,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyusunan RUU APBN 2021, DPD RI telah menyampaikan pertimbangan atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer ke daerah. Tentunya mengacu pada situasi dan kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.

Baca lagi  Urus Izin Travel Umrah dan Haji, Mulai Agustus Pindah ke BKPM

“Untuk itu diperlukan terobosan-terobosan yang out of the box dalam upaya mengatasi dan mencari upaya keluar dari krisis yang dihadapi negara kita,” papar LaNyalla.

Ketua DPD RI ini mengatakan dalam hal memberikan pandangan atau pendapat dan pertimbangan atas RUU yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah, sesuai kewenangan yang dimiliki DPD RI. Telah dihasilkan beberapa Putusan DPD RI terkait Pandangan/Pendapat dan Pertimbangan Pemilihan Anggota BPK RI.

“Pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI telah memberikan pandangan atau pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

MULIA GINTING

Related posts

Bamsoet: Pemda Turun ke Permukiman Awasi Warga Jalani Protokol Kesehatan

adminJ9

Menebak Siapa yang Bermain Beras? Buwas: Stok Beras Melimpah, Kok Mau Impor

adminJ9

Bank Dunia Dulu Tolak Omnibus Law, Ada Apa Sekarang Kok Berubah Setuju?

adminJ9