Jurnal9.com
Headline News

Mardani Maming Lawan KPK Lewat Praperadilan, Ini Argumentasinya

Mardani H Maming

 

JAKARTA, jurnal9.com – Politisi PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, ini ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan penetapan tersangka atas kasus tersebut, Mardani Maming menentang penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat gugatan praperadilan.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan ada empat argumentasi yang diajukan dalam sidang gugatan itu.

Pertama, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Mardani Maming sewaktu menjabat Bupati Tanah Bambu seharusnya dinyatakan tidak sah.

“KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani, sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu masih dalam proses banding, setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ungkap Denny.

Kedua, persoalan bisnis. Perkara yang sedang disidik oleh KPK ini adalah persoalan bisnis. Sebab di dalamnya terdapat transaksi yang jelas. Perjanjian utang-piutang yang sah. Dan ini  dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani Maming.

Ketiga, dasar penyidikan menggunakan pasal berubah-ubah. Kuasa Hukum Mardani Maming, Abdul Qodir menyebutkan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini. Karena pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah. “Padahal melakukan perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang,” tegasnya.

Keempat, alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Mardani Maming diperoleh dengan tidak sah.

“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata dia.

Penyidikan sesuai prosedur hukum

Menjawab argumentasi dari Mardani Maming itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus Mardani.

Ali meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur hukum.

“Proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum,” kata Ali. Dia meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani.

KPK menyampaikan ada enam poin sebagai jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani.

Poin pertama, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut adalah proses penegakan hukum: sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil, guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo.

Ali mengatakan, jawaban KPK ini sekaligus upaya lembaganya untuk meluruskan kembali konstruksi berfikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berfikir (fallacy), yang cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Mardani.

“Termohon (KPK) dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, mengedepankan kebenaran keilmuan, dan hati nurani,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Baca lagi  Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, MAKI: Dia itu Maling Berteriak Maling

Poin kedua, KPK menyatakan proses hukum yang telah dilaksanakan penyelidik maupun penyidik terhadap Mardani telah melalui prosedur baku penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat.

Hasil aduan masyarakat itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Ali mengatakan, setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK, penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan pimpinan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Mardani sebagai tersangkanya.

“Proses demikian merupakan suatu rangkaian proses hukum acara pidana yang berfungsi untuk menegakan hukum pidana materiil, khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” katanya.

Poin ketiga, KPK menyatakan hukum pidana dalam bekerjanya sedapat mungkin hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial tidak atau belum dapat diharapkan keefektifannya.

“Dalam kerangka inilah, KPK bekerja menegakkan aturan hukum pidana materiil tindak pidana korupsi, agar kepentingan sosial yang terganggu akibat adanya perbuatan pemohon (Mardani Maming) dapat dipulihkan kembali melalui penerapan sanksi pidana,” kata Ali.

Poin keempat, penyelidik KPK yang dalam hal ini bekerja berdasarkan Pasal 44 UU KPK yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo.

Poin kelima, KPK memiliki alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korusi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh Mardani melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini berkenaan dengan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Ali.

Poin keenam, KPK menyatakan, dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh Mardani, apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara.

Demikian jawaban KPK untuk gugatan prapradilan Mardani Maming terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Overthinking Ganggu Kesehatan Mental dan Turunkan Performa Kerja

adminJ9

KontraS Duga Perpres HAM akan Mengatur Kasus HAM Bisa Diselesaikan Secara Non-yudisial

adminJ9

Positivity Rate Jatim Turun, Kini Tersisa 4 Daerah yang Berada Zona Assestment Level 4

adminJ9