Jurnal9.com
HeadlineInspiration

Apakah Haram ‘Bunga’ untuk Pinjam Uang dengan Jaminan Barang Bersifat Gadai? Ini Penjelasannya

KH. A Mustofa Bisri atau Gus Mus

FIKIH KESEHARIAN GUS MUS

Pinjam uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan seperti di Pegadaian atau pinjam pada perorangan dengan ketentuan ada bunganya, menurut pandangan Islam, apakah haram?

Ini penjelasan saya; pinjam-meminjam uang dengan jaminan barang seperti gadai, biasanya ditentukan batas waktunya. Maka akad [perjanjian] yang harus dipenuhi si peminjam harus tepat waktu dalam mengembalikan pinjamannya.

Jika sampai waktunya tidak ditebus [utang tidak dibayar], maka barang yang digadaikan sebagai jaminan tersebut akan menjadi milik si pemberi pinjaman. Entah itu si pemberi pinjaman: Pegadaian maupun Perorangan. Itu sudah menjadi ketentuan [perjanjian] dalam pinjam bentuk gadai.

Akad berikutnya; si pemberi pinjaman [Pegadaian maupun Perorangan] biasanya meminta keuntungan dengan meminta uang jasa: disebut ‘bunga’. Maka menurut syariat Islam, bunga inilah yang diharamkan.

Karena pada prinsipnya ‘bunga’ ini bagi si pemberi pinjaman bertujuan mencari keuntungan dari orang yang pinjam uang. Dalam Islam pinjam meminjam seperti ini disebut ‘riba’. Ini tidak boleh. Diharamkan. Meski barang jaminan milik si peminjam dikembalikan oleh si pemberi pinjaman.

Dalam Islam tidak diperbolehkan si pemberi pinjaman mengambil keuntungan dari orang yang mengalami kesulitan atau kesusahan. Ini yang menjadi prinsip ‘riba’ dalam Islam dilarang.

Kemudian dalam perkembangan kehidupan modern sekarang ini muncul lembaga keuangan; Pegadaian Syariah, Bank Syariah dan Koperasi Syariah. Dan masyarakat saat dalam keadaan kesulitan, atau kesusahan butuh uang, mereka akan mencari pinjaman di lembaga keuangan syariah tersebut.

Dalam pemberlakuan ‘bunga’ di sini berbeda dengan ketentuan ‘bunga’ yang saya ceritakan dari awal tadi. Pengertian istilah ‘bunga’ yang diberlakukan di lembaga keuangan syariah ini tidak semata untuk mencari keuntungan dari orang yang pinjam uang. Tetapi biasanya dalam lembaga keuangan syariah disebut ‘nisbah’ [bagi hasil].

Baca lagi  Budi Hartono, Orang Terkaya Indonesia Surati Jokowi, Tolak PSBB Jakarta

‘Nisbah’ atau bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah diterapkan sebagai biaya jasa administrasi dan operasional.

Meski begitu masih ada saja orang yang berbeda pendapat dan terus memperdebatkan ketentuan syariah yang diberlakukan di lembaga keuangan syariah tersebut. Karena tetap dianggap riba dan haram hukumnya.

Saya sendiri sudah banyak mengulas perbedaan-perbedaan itu dalam bahasan khusus riba dan lengkap dengan dalilnya. Jadi saya tak perlu lagi mengulas panjang soal perbedaan ini.  Wallahu ‘alam bis-shawab.

MASARAAFI  MEDIA         

Related posts

Bolehkah dalam Islam Menentukan Hari Pernikahan dengan Hitungan Weton?

adminJ9

Didi Supriyanto: Penegakan Hukum, Momentum 100 Hari Pemerintahan Prabowo

adminJ9

BEM UI: Presiden Jokowi Sering Obral Janji Tak Sesuai dengan Pelaksanaannya

adminJ9

Leave a Comment