Jurnal9.com
Business

PHRI: 1.600 Restoran Terancam Bangkrut Jika PPKM yang Berakhir 25 Jan Diperpanjang

Suasana Pusat Perbelanjaan jalan Tunjungan, kota Surabaya, saat tutup karena diberlakukan lock down atau  PSBB beberapa waktu lalu.

JAKARTA, jurnal9.com – Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada 25 Januari 2021 nanti diperpanjang.

Sebab, kata dia, sudah ada sekitar 1.030 restoran yang tutup sampai Oktober 2020 lalu akibat dampak dari pemberlakuan PSBB. Belum lagi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang ini.

“Kalau ini diperpanjang mungkin yang tutup permanen bisa sampai 1.600,” kata Emil, dikutip dari tempo.co Selasa (19/1/2021).

Menurut Emil, mungkin mereka bisa membuka gerai kembali kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau pinjaman perbankan. “Kalau tidak, mereka akan tutup permanen. Sebab pada PPKM sekarang ini sudah ada 400 restoran yang tutup sementara,” ungkapnya.

Dia menuturkan ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau dunia usaha itu tidak pasti, mencari investor pun susah. Sehingga kalau PPKM ini dilanjutkan lagi saya kira ancamannya bisa [tutup] permanen. Dan akan terjadi PHK lebih banyak lagi,” ujarnya.

Sejumlah pengusaha mengaku menghadapi tekanan yang sulit ketika PPKM dimulai diberlakukan pada 11 Januari 2021 lalu. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mal, hotel, dan restoran yang bisnisnya dibatasi, merasakan arus kas perusahaan saat ini menjadi sangat terbatas.

“Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan (PPKM) ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan. Tidak terbatas begini,” keluh Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi pun berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mal, ritel, dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca lagi  Luhut: Resesi di Depan Mata, Namun Bukan Akhir Segalanya

Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen.

Haryadi meminta agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ini tidak diperpanjang lagi dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

PON XX Papua 2021 Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia, Bangkitkan Ekonomi Lokal

adminJ9

MenkopUKM: Koperasi Mampu Produksi Alat Kesehatan dan Pertanian, Tak Perlu Impor Lagi

adminJ9

Pemerintah Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM Minimal 40 Persen dari Pagunya

adminJ9

Leave a Comment