Jurnal9.com
Sport

BSANK Tidak Masuk Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan

Pejabat BSANK saling mengucapkan selamat karena lembanganya tidak termasuk 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi

BSANK siap jawab tantangan sambut Piala Dunia U 20 dan Olimpiade 2032 

JAKARTA, jurnal9.com – Ketua Badan Standarisasi dan Akrediatasi Nasional Keolahragaan (BSANK) Prof Hari Amirullah Rachman bersyukur Presiden Jokowi tidak memasukkan BSANK daftar 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Kini BSANK siap menjawab tantangan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Indonesia saat menjadi tuan rumah PIala Dunia U 20 tahun 2021 dan Olimpiade 2032.

“BSANK merasa bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini kita siap menjawab tantangan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan,” kata Hari Amirullah berkomentar soal keputusan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Hari Amirullah, BSANK akan memberikan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit/juri, instruktur, psikolog, biomekanis, maseur, paramedis, ahli gizi olahraga, dan fisiologis.

Begitu juga terhadap organisasi induk cabang olahraga (PB/PP), klub olahraga, lembaga diklat olahraga, kurikulum olahraga, penyelenggara olahraga (EO), sarana dan prasarana  olahraga.

“Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam upaya mendorong prestasi atlet nasional bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi pada saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,” tegasnya.

Saat ini, kata Hari, BSANK melakukan akreditasi terhadap 15 PB/PP.  Contohnya, cabang olahraga pencak silat, panjat tebing, bulutangkis dan angkat besi yang meraih medali pada Asian Games Jakarta 2018.

“PB IPSI, PP FTPI, PB PBSI dan PB PABBSI itu sudah terakreditasi sejak 2017. Ke depan, kita akan melakukan akreditasi terhadap tenaga keolahragaan lainnya” tegasnya.

BSANK adalah badan yang didirikan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor  11 tahun 2014. Pembentukan BSANK merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 81 ayat (4). Hadirnya BSANK merupakan tuntutan kebutuhan akan kompetensi yang saat ini menjadi persyaratan global dalam memasuki perdagangan bebas.

Baca lagi  MU Lolos ke Liga Champions, Incar 5 Pemain untuk Transfer Musim Depan

MULIA GINTING

 

Related posts

Lionel Messi, Legenda Barcelona itu Tolak Perpanjang karena Gajinya Dipotong 50%?

adminJ9

Cerita Sedih Greysia Polii/Apriyani Rahayu Meraih Impiannya di Olimpiade Tokyo

adminJ9

Juventus Pecat Maurizio Sarri, Setelah Gagal Melaju ke Perempat Final Liga Champions

adminJ9