Jurnal9.com
News

Penjelasan 13 Program Penanggulangan Dampak Covid-19 di Madrasah

Menteri Agama Fachrul Razi dalam Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pandemi covid-19 di Indonesia berdampak kepada proses pembelajaran dan pengajaran di Madrasah.

“Sehingga Kementerian Agama melakukan langkah langkah strategis untuk pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah,” ujar Menag, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam rapat tersebut, ada 13 program penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah yang disampaikan oleh Menag. Dia menjelaskan program yang dilakukan lebih banyak dengan daring dan bekerjasama dengan pihak lain, sehingga tidak berdampak pada anggaran.

Berikut 13 program penanggulangan dampak covid-19: 

  1. Perubahan Juknis BOS Madrasah dan BOP RA yang memberikan izin Madrasah untuk menggunakan dana tersebut untuk pencegahan covid-19 dan penunjang penyelenggaraan pembelajaran daring (e-learning);
  2. Kerjasama dengan Google for Education dengan keuntungan dapat memanfaatkan product Google Suit (Google Classroom, Google Meet, dan lain-lain) serta akun Edukasi Madrasah dengan storage unlimited dengan domain @madrasah.kemenag.go.id. Dengan demikian seluruh guru dan siswa madrasah mendapatkan fasilitas gatis dari Google yang akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
  3. Bantuan Kuota Terjangkau yang merupakan program kerjasama dengan 3 Provider Telekomunikasi (Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata) dengan discount harga mencapai 60 persen. Madrasah dapat mengunjungi web.

4. Mengingat Kondisi pandemi covid 19 yang masih belum berakhir, maka perpanjangan perjanjian kerjasama akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2020 dan akan ditambah kerjasama dengan PT Hutchison 3 Indonesia.

5. Penguatan Jaringan Listrik dan Internet. Kementerian Agama telah memiliki data madrasah yang tidak memiliki jaringan listrik sejumlah 11.998 madrasah dan Internet sejumlah 13.793 madrasah. Saat ini sedang menjalin komunikasi untuk kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi hal tersebut terutama di daerah 3T.

6. Kurikulum Darurat saat covid-19. Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Kurikulum Darurat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran pada masa pandemi covid-19;

7. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online merupakan Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online yang disediakan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui untuk agar meminimalisir kerumunan masyarakat;

8. Buku Madrasah Digital, merupakan buku pelajaran madrasah sejumlah 124 buku (buku mata pelajaran agama di Madrasah meliputi al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab serta buku buku penunjang lainnya, seperti buku pegangan guru, Pendidikan karakter, Pendidikan anti korupsi dls) dapat dibaca dan diunduh secara gratis.

9. Platforms Dragonlear.Org, yang merupakan platform pembelajaran online untuk Madarasah Ibtidaiyah khusus mata pelajaran Matematika yang dapat digunakan secara online gratis. Ini merupakan kerjasama dengan Kedutaan Rusia pada link : http://dragonlear.org/. Saat ini sedang dilakukan perpanjangan kerjasama sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca lagi  MenkopUKM Sudah Mengajukan Pelaku KUMKM di Daerah Mendapat Vaksinasi

10. E-Learning Madrasah, merupakan Learning Management System (LMS) milik Kemenag. Aplikasi pembelajaran online ini dibuat oleh alumni madrasah yang saat ini sudah digunakan oleh 18.103 Madrasah, 102.190 guru, 918.099 siswa dan yang telah menggunakan kelas online 140.131 kelas. Madrasah dapat mendownload aplikasi ini melalui laman : https://elearning.kemenag.go.id/. Saat ini sedang dirancang layanan cloud server untuk aplikasi e-learning madrasah bagi madrasah madrasah swasta yang tidak memiliki server.

11. Penyediaan platform ARD (Aplikasi Raport Digital) untuk RA dan Madrasah untuk disebarluaskan kepada madrasah dan RA (negeri dan swasta) di seluruh Indonesia;

12.Penyediakan siaran belajar melalui Televisi bagi siswa madrasah “Syiar Madrasah” melalui kerjasama dengan MetroTV.

13. Modul membangun Karakter Moderat untuk Penguatan Nilai – Nilai Moderasi Beragama pada RA, MI, MTs, dan MA. Disediakan dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, modul ini disediakan secara digital pada alamt http://madrasah2.kemenag.go.id/buku/.

Pelaksanaan lomba dan pelatihan untuk meningkatkan daya saing siswa dilaksanakan secara daring dan mengoptimalkan Informasi Teknologi, seperti Kompetisi Sain Madrasah (KSM), Pelatihan dan Lomba Akademi Digital Madrasah (AKM), Madrasah Vlog Competition 2020.

Menag juga menyampaikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah telah me-refocusing anggaran madrasah melalui revisi anggaran sejumlah Rp9.183.570.000,- yang bersumber dari Rupiah Murni. “Anggaran refocusing di madrasah tersebut digunakan untuk penanganan langsung pandemik Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan internal madrasah seperti handsanitizer, pembelian sabun, penyemprotan disinfektan, masker, perbaikan tempat cuci tangan, pembelian alat-alat kesehatan dan lain lain dan juga kebutuhan lain terkait penanganan Covid-19,” ujar Menag.

Komisi VIII DPR RI mengungkapkan apresiasinya terhadap program penanggulangan dampak covid-19 yang disampaikan Kementerian Agama. “Kita mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Agama di masa new normal, terutama untuk penanganan di madrasah dan pesantren,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana Kemenag untuk melakukan penguatan jaringan listrik dan internet di madrasah. “Bahwa saya mengapresiasi keterbukaan Menteri Agama, bahwa di usia 75 tahun kemerdekaan bangsa ini masih ada 11 ribu lebih madrasah belum tersentuh listrik,” ungkap Yandri.

“Bayangkan, hampir 12 ribu madrasah tidak punya listrik. Saya kira ini menjadi PR kita bersama. Dan kita perlu menunjukkan keberpihakan kita, dengan memberikan porsi anggaran,” jelas Yandri.

MULIA GINTING

 

 

 

Related posts

Seorang Ibu di AS Keliru Lahirkan Anak Orang Lain, Ajukan Gugatan Hukum

adminJ9

Omicron Jadi Pertanda Akan Berakhirnya Pandemi Covid-19?

adminJ9

Daerah PPKM Level 3 dan 2, Pusat Perbelanjaan Boleh Buka, Daerah Mana Saja?

adminJ9