Otak Bom Bali, Disidang Pekan ini: Pengacaranya Yakin Hambali Tak Bersalah – Jurnal9.com
Jurnal9.com
HeadlineNews

Otak Bom Bali, Disidang Pekan ini: Pengacaranya Yakin Hambali Tak Bersalah

Hambali alias Encep Nurjaman

AUSTRALIA, jurnal9.com – Setelah 20 tahun Hambali mendekam di penjara, karena dituduh sebagai otak pengeboman di Sari Club dan Paddy’s Bar, Bali pada tahun 2002 atau disebut Bom Bali 1, mulai pekan ini akan disidangkan.

Dikutip dari kantor berita ABC, pengacara Hambali, Jim Hodes sebenarnya menginginkan sidang Hambali ini digelar di Indonesia.

“Tim pembela akan mengusulkan agar persidangan dilakukan di Indonesia. Bila kasus ini bisa diajukan sidangnya di Indonesia, ada peluang besar Hambali bisa dinyatakan tidak bersalah,” ungkap Hodes.

Menanggapi hal itu, Ansyad Mbai, mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia, mengatakan jika Hambali dibawa ke Jakarta, lebih besar risikonya, bisa dibebaskan.

“Alasannya karena semua saksi utama sudah dieksekusi. Dan yang lain tewas dalam penangkapan. Jadi akan lebih susah membuktikan dia bersalah kalau dia diadili di Indonesia,” kata Mbai.

Sedangkan pihak keluarga Hambali menginginkan kasusnya disidangkan di Amerika Serikat, karena dia tidak akan dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah.

Hodes sendiri mengatakan kalau tidak ada persidangan, Hambali bisa menghabiskan seluruh sisa hidupnya di penjara Guantanamo Bay.

Lelaki yang bernama asli Encep Nurjaman ini rencananya akan menjalani sidang di pangalan laut, Guantanamo Bay, Amerika Serikat. Dia akan disidang dengan tuduhan membunuh 202 orang dalam peristiwa bom Bali pada tahun 2002.

Hodes, pengacara Hambali ini menyatakan percaya diri bisa membebaskan kliennya dengan memiliki sejumlah bukti. “Salah satunya Imam Samudra, teroris yang pertama kali ditahan dalam kasus bom Bali 2022 ini mengaku tidak mengenal Hambali,” ujarnya.

Imam Samudra telah dieksekusi mati pada 2008 bersama dua orang lainnya, kakak-beradik Amrozi dan Mukhlas, yang divonis bersalah dalam ledakan bom di Bali yang menewaskan 88 orang warga Australia.

“Kesaksian Imam Samudra ini bisa membuktikan kliennya tidak bersalah jika bisa mendapatkan catatan kesaksian lengkapnya,” tegas Hodes.

“Kami tahu dari dokumen yang sudah beredar, bahwa Iman Samudra mengatakan dia sama sekali tidak kenal Hambali. Dan Hambali sendiri tidak ada hubungan dengan bom Bali,” kata pengacara Hambali itu..

Hambali ditahan karena dituduh sebagai otak pengeboman di Sari Club dan Paddy’s Bar, atau disebut Bom Bali 1.

“Kami tidak tahu, seberapa dalam badan penegakan hukum di Amerika Serikat, entah itu FBI atau badan intelijen militer lain, pernah berbicara dengan Imam Samudra, Amrozi, atau Mukhlas saat mereka sedang menunggu eksekusi atau menunggu disidangkan,” jelas Hodes.

Indonesia punya bukti

Namun para penyidik di Indonesia meyakini kalau Hambali adalah otak pengeboman di Bali 1. Ada bukti-bukti yang dimiliki Polri, kalau dia dinyatakan bersalah.

Baca lagi  Tiket Masuk Naik Rp 3,75 juta, Ada 10.000 Lebih Turis Batal Kunjungi TN Komodo

Hambali selain menjadi otak Bom Bali 1, juga dikaitkan dengan ledakan bom di Hotel JW Marriott Jakarta, tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.

Dari penyidikan yang dilakukan Polri, Hambali juga diketahui sebagai pimpinan Jemaah Islamiah di Malaysia, kelompok teror yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Dan telah melakukan pengeboman di Indonesia.

Dalam sidang pekan ini, Hambali akan disidangkan bersama dua orang pelaku peledakan bom dari Malaysia.

Hodes mengaku selama berbulan-bulan berusaha mendapatkan akses ke dokumen yang dimiliki tim penuntut pemerintah Amerika Serikat terkait kesaksian Iman Samudra.

Mereka juga berusaha mendapatkan dokumen yang dimiliki pemerintah Indonesia, dan Polisi Federal Australia (AFP) yang membantu penyelidikan ledakan bom di Bali dan Jakarta.

Namun sampai saat ini Komisi Militer Amerika Serikat menolak memberikan aksesnya dengan alasan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada tim pembela.

Komisi ini, kata Hodes, mengatakan dokumen tersebut sebagian besar karena belum diserahkan oleh polisi Indonesia dan Australia.

Penolakan permintaan dokumen ini karena berhubungan dengan kesaksian Iman Samudra yang membuat kesal tim pengacara Hodes.

“Mereka sudah menahan klien kami selama 20 tahun, tetapi mereka belum juga menyerahkan data yang diperlukan kami,” kata Hodes menegaskan lagi.

“Dokumen ini sebenarnya sudah siap ketika seseorang diajukan ke pengadilan. Sekarang sudah lebih dari dua tahun, dan mereka masih meminta waktu tambahan untuk memberikan dokumen itu kepada kami. Padahal kejadiannya 20 tahun yang lalu,” kata pengacra Hambali ini.

Hodes juga sudah sudah mengajukan permintaan ke Australia mengenai dokumen AFP lewat UU Kebebasan Informasi, tetapi AFP juga menolak untuk memberikan dokumen tersebut.

“Ketika kami memintanya berdasarkan UU Kebebasan Informasi, kami mendapat pemberitahuan bahwa ada begitu banyak dokumen terkait bom Bali. Dan diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkan dokumen untuk diserahkan kepada kami,” kata Hodes.

“Saya berharap kami segera bisa melihat dari dokumen tersebut.”

Penyiksaan di penjara Guantanamo

Hambali ditahan di Thailand kurang dari setahun setelah ledakan bom Bali. Kemudian pernah ditahan di beberapa tempat yang dikelola CIA. Selama penangkapan itu Hambali mendapat penyiksaan sebelum ditahan di Guantanamo Bay tahun 2006.

Belakangan ada laporan bahwa Hambali mendapat siksaan tidak boleh tidur dan tidak mendapat makanan. Ini benar-benar disiksa dengan metode “walling”, yaitu leher Hambali dipasang tali dan berulang kali dibenturkan ke dinding.

Tim Hodes mengatakan metode penyiksaan itu membuat Hambali tidak akan mendapat peradilan yang adil.

“Pemerintah AS telah melanggar hukum. Dan ini merupakan perlakuan yang buruk terhadap orang yang akan diadili.”

Sumber: ABC Australia

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Vaksin AstraZeneca yang Haram Mengandung Babi, Boleh Dipakai untuk Cegah Bahaya Pandemi

adminJ9

Kebiasaan Mandi Air Dingin, Berisiko Kena Serangan Jantung?

adminJ9

Morgan Stanley Khawatir Arah Kebijakan Fiskal Pemerintahan Prabowo

adminJ9

Leave a Comment