Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 24 obligor dan debitur penunggak utang untuk diminta menyelesaikan utangnya.
“Sudah dilakukan pemanggilan kepada 24 obligor dan debitur [penunggak utang]. Dari 24 orang yang hadir itu mengakui jika mereka memiliki utang kepada negara. Dan mereka diminta kewajiban untuk penyelesaian utangnya,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa obligor itu adalah pemilik bank yang mendapat dana BLBI. Sedangkan debitur merupakan orang atau perusahaan yang meminjam di bank yang mendapat dana BLBI tersebut.
“Memang ada di antara mereka [obligor dan debitur] yang menyampaikan dirinya bukan obligor. Mereka mengaku tidak ada sangkut paut dengan BLBI. Namun dari pihak Satgas BLBI menjelaskan bahwa mereka meminjam ke bank, dan banknya di-bailout oleh pemerintah,” tegas Sri Mulyani.
Tapi ada juga mereka yang mengakui memiliki utang kepada negara. Kemudian mereka berencana untuk menyanggupi penyelesaian utangnya. Namun rencana mereka tidak realistis. Sehingga ditolak oleh Satgas BLBI.
“Ada juga mereka yang hadir mengaku tidak punya utang kepada negara. Dan ada juga mereka yang dipanggil menyampaikan surat janji untuk penyelesaian. Bahkan mereka yang dipanggil ada yang tidak hadir,” ungkap Sri Mulyani.
Namun Menkeu menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum dalam rangka untuk mengembalikan hak negara.
Sesuai dengan tanggung jawab Satgas BLBI dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yakni menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara.
ARIEF RAHMAN MEDIA