Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak kecewa proses praperadilan Hasto digugurkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
JAKARTA, jurnal9.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pertimbangannya dengan berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” ungkap hakim Afrizal Hadi dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Batasan waktu praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, menurut hakim Afrizal, MK memberikan penafsiran batas waktu yang dimaksud.
Disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
“Kemudian nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, maka status tersangka beralih menjadi terdakwa. Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” jelasnya.
“Sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum yang terhadapnya dimintakan permohonan praperadilan,” lanjut hakim Afrizal dalam membacakan pertimbangannya.
Hakim PN Jakarta Selatan ini menegaskan, pertimbangan praperadilan digugurkan itu untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan.
“Terlebih oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya perkara pokok sudah lengkap secara formil maupun materil,” jelasnya.
Tim biro Hukum KPK dalam keterangan persnya, mengutip surat edaran MA Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Putusan PN Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan HK sudah sesuai hukum. Bukan cara akal-akalan seperti yang disampaikan kuasa hukum HK,” dalam keterangan dikutip dari rilis Tim biro Hukum KPK itu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pelimpahan berkas perkara Hasto kepada jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai tahapan. Semua dilakukan sesuai waktunya. “Nggak ada maksud untuk menggugurkan proses praperadilan HK yang sedang diajukan. Tapi karena penyidikan HK sudah rampung, sehingga pelimpahan berkas perkaranya segera dilakukan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2/2025) lalu.
“Dan jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas perkaranya lengkap, berarti sudah tidak ada lagi langkah berikutnya. Selain melimpahkan tersangka HK dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ia menegaskan lagi.
Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail merasa kecewa. Sebab hakim membenarkan itikad buruk KPK yang melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat proses praperadilan masih berjalan.
“Kami menyayangkan langkah KPK yang melimpahkan perkara Hasto di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya dengan kecewa.
“Permohonan praperadilan kami gugur karena tindakan KPK yang melakukan cara akal-akalan. Dan ini cara yang tidak menurut hukum,” kata Maqdir Ismail menambahkan.
Sementara itu Tim kuasa hukum PDIP lainnya, Patra M Zen menyebut KPK yang melimpahkan berkas perkara Hasto saat proses praperadilan masih berjalan, dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Saya tegaskan KPK menegakkan hukum dengan cara melanggar HAM. Sudah tahu kami sedang mengajukan praperadilan, KPK malah buru-buru melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Ini kan cara akal-akalan KPK supaya proses praperadilan Hasto gugur,” jelas Patra kepada wartawan usai sidang.di PN Jakarta Selatan.
“KPK telah mengabaikan hak tersangka. Karena kami ingin menguji penetapan status tersangka Hasto Padahal proses praperadilan ini supaya hukumnya dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya dengan perasaan kecewa.
ARIEF RAHMAN MEDIA