Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam suatu acara bersama Megawati Soekarno Putri
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menggali informasi adanya dugaan aliran uang suap bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, kemungkinan masuk ke PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan terhadap perkara korupsi yang menjerat salah satu elit pengurus partai politik berlambang banteng moncong tersebut.
Sebab Julian P Batubara yang terjerat kasus korupsi uang suap bansos tersebut merupakan Wakil Bendahara di partai PDIP. Informasi dugaan adanya aliran uang suap ke partai terbesar di Indonesia itu kini sedang didalami oleh penyidik KPK.
“Terkait aliran [uang ke PDIP] tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan dipriksa tim penyidk,” kata Ali Fikri, Sabtu (12/12).
Ali menegaskan perkara kasus suap bansos yang menjerat Menteri Sosial dari partai PDIP ini yang ditangani KPK murni penegakan hukum. Perkara ini bukan terkait dengan latar belakang sosial politik pelakunya.
“Perlu kami tegaskan, perkara-perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum. Bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya,” tegasnya lagi.
Ali juga menjelaskan bahwa bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang suap yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima,” katanya.
Kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang menjadi tangan kanan Megawati ini, ditanggapi oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya Hasto menyebutkan bahwa PDIP akan mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK tersebut.
KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF RAHMAN MEDIA