Jurnal9.com
News

Kemenag Siapkan Regulasi Umrah pada Masa Pandemi

JAKARTA, jurnal9.com – Arab Saudi telah mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaran umrah secara bertahap. Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah. “Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah,” tutur Arfi di Jakarta, Kamis (24/9).

“Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

Berkaitan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir pandemi Covid-19 ini belum diketahui kapan akan berakhir. Negara harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jamaah umrah.

“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” jelasnya.

“Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan,” lanjutnya.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jamaah berada di Saudi.

“Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19. Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas,” tegas Arfi.

Baca lagi  Menag: Penusukan Terhadap Penceramah Jaber Merupakan Kriminal

“Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka pulang umrah, dan negara harus hadir,” sambungnya seperti dikemukakan Humas Kemenag.

Arfi berharap jamaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah dan serta tetap menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi.

“Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jamaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020,” tandasnya.

MULIA GINTING

Related posts

Cendekiawan Muslim, Jalaludin Rakhmat Meninggal di RS Santosa Bandung

adminJ9

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Muhaimin Iskandar Mengungguli Khofifah dalam Pilpres 2024

adminJ9

Presidium Penyelamat Organisasi NU Buka Hotline Pengaduan Terkait Pelanggaran PBNU

adminJ9