Jurnal9.com
News

Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III yang Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Presiden Jokowi saat melakukan Sidak pelaksanaan pelayanan BPJS di rumah sakit Jakarta.

JAKARTA, jurnal9.com – Iuran atau tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian mulai terhitung sejak 1 Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI, iuran atau tarif BPJS Kesehatan sebenarnya kenaikan tersebut diberlakukan per 1 Juli 2020.

Namun kenaikan iuran BPJS pada saat kondisi pandemi ini mengundang protes dari masyarakat luas. Sehingga akhirnya pemerintah mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dengan berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Hasil peninjauan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan ini masih belum diumumkan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai berikut:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    Iuran bagi peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  2. Peserta Mandiri
    Iuran bagi peserta mandiri kelas I, II, dan III masih mengikuti Perpres 64/2020. Besaran iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sebesar Rp25.500 menjadi Rp35.000 yang mulai berlaku 2021.

“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021,” kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip Tempo.co Selasa (29/12).

Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020 itu rinciannya:
Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000

Khusus untuk Kelas III, masyarakat cukup membayar iuran Rp25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Baca lagi  Kebanyakan Karbohidrat Berisiko, Berapa yang Dibutuhkan Asupan Energi Tubuh?

Namun mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000 per orang. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp9.500 dari yang semula Rp 25.500.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

“Aku Tidak Tahan Lihat Trump Jadi Pengacau di Amerika Serikat”

adminJ9

PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021

adminJ9

Dyah Katarina, Istri Bambang DH Tertular Covid Usai Nyekar ke Makam Bung Karno

adminJ9

Leave a Comment