Jurnal9.com
Headline News

Ada Kelompok Sambo, Jaringan Judi 303, Cinta Segi Empat: Jadi Isu Liar Kasus Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo

NEWS ANALYSIS

JAKARTA, jurnal9.com – Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Putri Candrawathi (PC) diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana sebagaimana dilakukan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Namun Putri belum ditahan. Diberi waktu istirahat tujuh hari. Setelah itu istri Ferdy Sambo itu akan ditahan.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai banyak pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Semestinya Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Ferdy Sambo dari kepolisian.

“Sebab untuk mencopot atau mencabut pangkat Ferdy Sambo adalah kewenangan Kapolri,” kata Bambang seusai diumumkannya Putri Candrawathi jadi tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Menurut dia, Peraturan Polisi (Perpol) nomor 3 pasal 11 tahun 2022 telah mengatur perihal itu. Pada isi Perpol itu tertuang aturan karier anggota kepolisian bisa diberhentikan.

“Dalam Pasal 11 Perpol 3 tahun 2020 tentang pembinaan karier, disebutkan anggota kepolisian bisa diberhentikan,” tegas Bambang, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini.

Bunyi pasal 11, bahwa pemberhentian dari jabatan fungsional dilaksanakan apabila pejabat fungsional: melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri; dan/atau telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bambang menyimpulkan bisa saja seorang anggota Polri diberhentikan atas adanya pelanggaran etik. Apalagi anggota kepolisian yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi pertimbangan.

Berdasarkan itu, Bambang menjelaskan Ferdy Sambo bisa saja terjerat dengan aturan itu. Sehingga membuat Ferdy Sambo segera dicopot. “Kalau sudah ada keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) secara inkrah itu otomatis berlaku,” ujarnya.

Ia menyebutkan seorang polisi yang terkena peraturan ini, lalu dicopot dari kepolisian yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno. Dan banyak perwira dengan pangkat bawah yang dicopot, karena meninggalkan tugas atau desersi. “Kalau yang pangkat bawah banyak yang melakukan desersi-desersi seperti itu,” kata Bambang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penonaktifan Ferdy Sambo menunggu hasil temuan awal dari tim khusus investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kelompok Sambo

Mahfud mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok orang yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. “Karena itu pengungkapan kasus pembunuhan di rumah Sambo itu terlalu lama. Karena ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasusnya,” kata dia.

“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo; seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” tegas Mahfud Md pada Kamis (18/8/2022).

Baca lagi  Kesehatan Menag Stabil, Stafsus: Terima Kasih atas Dukungan dan Doa Masyarakat

Menurut dia, kelompok Sambo ini sekarang jumlahnya ada 63 polisi yang diperiksa. Dan 31 polisi sudah ditahan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut memimpin sebuah organisasi besar atau kelompok yang menjadi bayang-bayang Polri. Organisasi yang dipimpinnya ini kabarnya lebih powerful dibanding Polri sendiri. Begitu digdayanya, organisasi ini ditakuti karena kemampuannya dalam mengorganisasi keuangan dari jaringan kelompoknya.

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dikomandoi Ferdi Sambo, kabarnya menjadi kekuatan kelompok Sambo. Organisasi yang berdiri dengan surat keputusan petinggi Polri semasa Idham Aziz ini memang legal. Namun ini menjadi motor kekuatan kelompok Sambo.

Sekarang Satgassus sudah dibubarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tapi masih berbuntut panjang. Publik mendesak Kapolri untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan operasional Satgassus tersebut.

Munculnya desakan itu membuat isu borok yang ada di tubuh Polri makin liar, yaitu beredarnya skema kekaisaran Sambo di media sosial. Dalam jaringan organisasi yang dipimpin Sambo, bocor dengan terbongkarnya beberapa perwira tinggi Polri di jajaran beberapa Kapolda. Jaringan ini mengendalikan bisnis perjudian yang dikenal dengan sandi 303 beroperasi di seluruh Indonesia.

Jaringan 303 ini yang disebut-sebut sebagai gudang uang dari kerajaan Sambo. Dalam jaringan ini tertulis jelas orang-orang sebagai bandar dengan nama jelas, foto, dan nomor telepon.

Kekaisaran Sambo itu oleh Mahfud Md disebut sub-mabes atau Mabes Polri Bayangan yang kekuasaannya lebih besar dari Mabes Polri yang asli. Sub Mabes itu disebut sebagai jaringan mafia di tubuh Polri.

Mahfud Md tidak asal bicara. Selama ini ia sering menyoroti isu terbongkarnya kasus Kaisar Sambo. Tentu saja Mahfud mendapat dukungan dari Presiden Jokowi untuk terus membongkar jaringan yang dikendalikan Ferdy Sambo.

Dikutip dari tulisan Dhimam Abror, Mahfud menyebut kasus pembunuhan Brigadir J membuat rumornya menjadi liar. Sambo terlibat cinta segi tiga yang terlarang dengan seorang perempuan idaman lain dari anggota Polwan. Bahkan ada skandal cinta segi empat yang melibatkan perempuan dan pria idaman lain. Punya hubungan cinta dengan sesama jenis.

Benar Mahfud. Munculnya isu liar ini telah dihembuskan dari internal tubuh Polri sendiri. Akibat terjadinya pengeroposan di tubuh Polri yang sudah sampai pada stadium akut.

Drama Sambo memasuki babak baru dengan ditetapkannya tersangka Papa Charlie. Publik ingin melihat seberapa serius Polri membenahi diri. Pertaruhan besar ada di depan mata. Presiden Jokowi harus mempertanggungjawabkan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Utang BUMN yang Terus Membengkak Bisa Picu Krisis lebih Besar di Indonesia

adminJ9

Pro Kontra Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024

adminJ9

Presiden: Media Sosial Terlalu Demokratis, Orang Bisa Bicara Apa Saja

adminJ9