Jurnal9.com
HeadlineNews

ICW dan MAKI akan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim

Ilustrasi putusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus korupsi BLBI

JAKARTA, jurnal9.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim itu gara-gara putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih dulu mengeluarkan SP3 sebelumnya.

“SP3 kasus BLBI yang sebelumnya dikeluarkan MA itu sebagai efek negatif revisi UU KPK,” ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurut ICW, berawal MA mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim. Setelah itu MA memvonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus BLBI. Dua hal ini yang menjadi pemicu KPK akhirnya menerbitkan SP3 kasus BLBI.

“Tidak bisa dipungkiri, jika pangkal persoalan penghentian penyidikan ini berkaitan langsung dengan putusan Mahkamah Agung dan kebijakan KPK. Apalagi MA sendiri dikritik tatkala lembaga kekuasaan kehakiman itu memutus lepas Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT),” tegas Kurnia.

“Kemudian diikuti penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari KPK,” ia menambahkan.

Peneliti ICW itu menyebut putusan lepas MA tersebut sangat kontroversi. Salah satu kesimpulannya majelis hakim menyebut perkara Syafruddin bukan perbuatan pidana.

“Padahal, dalam fakta persidangan pada tingkat judex factie sudah secara terang benderang menjatuhkan hukuman penjara belasan tahun kepada terdakwa SAT. Perdebatan perihal pidana atau perdata ini seharusnya sudah selesai tatkala permohonan praperadilan SAT ditolak oleh Pengadilan Negeri,” papar Kurnia.

Sebab, menurut dia, waktu mengajukan permohonan praperadilan, SAT melalui kuasa hukumnya juga membawa argumentasi yang sama.

ICW menuding MA gagal dalam melihat kemungkinan menerima PK dari jaksa KPK. Padahal selama ini preseden MA kebanyakan menerima PK dari jaksa.

“Isu krusial yang saya dengar putusan MA ini ada pelanggaran etik yang dilakukan salah satu majelis hakim bernama yamsu Rakan Chaniago dalam persidangkan SAT,” ungkap Kurnia.

“Bisa dibayangkan, dua pekan sebelum putusan lepas itu dibacakan, hakim majelis  justru berhubungan. Bahkan kabarnya bertemu langsung dengan kuasa hukum Temenggung, yakni Ahmad Yani. Padahal seorang hakim tidak dibenarkan berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak-pihak yang sedang beperkara,” ia menjelaskan.

KPK menyetop kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak10 Juni 2019, karena diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun.

Sebab kerugian negara itu berawal dari skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Salah satu bank yang mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca lagi  Dua Gubernur ini Berani Desak Jokowi Cabut Omnibus Law dan Terbitkan Perppu

Namun kasus ini akhirnya disetop KPK. Salah satu alasannya adalah agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh MA.

Dalam ketentuan Pasal 11 UU KPK; “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara”.

KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. “Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Plt Jubir KPK Ali Fikri juga menegaskan penghentian kasus ini sudah sesuai aturan. Dia juga mengatakan KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan lepas Syafruddin, namun ditolak MA.

“Kami memastikan penghentian perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Melihat diberhentikannya penyidikan kasus Sjamsul Nursalim yang dinyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana. Maka ICW akan menuntut KPK untuk melimpahkan berkas kasus SN ke jaksa untuk digugat secara perdata.

“ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada jaksa pengacara negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/4).

“SJ harus tetap dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi terkait BLBI. Apalagi kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 4,5 triliun,” tegas peneliti ICW ini.

Hal serupa akan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melawan KPK lewat praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) SJ dan Itjih untuk kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ujarnya.

KPK mengaku tak mempermasalahkan rencana ICW dan MAKI itu. “Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Tapi Jemaah Hanya Bayar Rp56 Juta

adminJ9

Ini Cara Menjaga Kesehatan Jantung yang Direkomendasikan WHO

adminJ9

Jokowi: Indonesia Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis yang Menghina Islam

adminJ9

Leave a Comment