Jurnal9.com
Headline News

PSBB Diprotes, Pemprov DKI Bantah Tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono

Penerapan PSBB total DKI Jakarta mulai 14 September 2020 diprotes Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, dan sejumlah menteri kabinet Presiden Jokowi. Namun Pemprov DKI menyebutkan bahwa PSBB ini mengakomodir keinginan pemerintah Pusat.

JAKARTA, jurnal9.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan pengumuman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibukota Jakara dianggap melanggar peraturan kedaruratan.

“Anies sudah layak dinonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” kata Arief.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dampak pengumuman Anies secara sepihak tanpa koordinasi dengan Presiden sebagai Kepala Negara yang membawahi pemerintah pusat, bisa berbahaya. Karena menyebabkan ketakutan masyarakat yang sedang bangkit dari keterpurukan untuk menuju tatanan hidup new normal.

“Kalau dibiarkan, Anies dianggap telah mendelegitimasi  pemerintahan Presiden Jokowi,” ungkap Arief.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah jika kebijakan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kini tengah dijalankan ini tanpa berkoordinasi dengan  Pemerintah Pusat.

“Apa yang menjadi harapan atau keinginan pemerintah daerah DKI sudah disampaikan. Sedangkan pemerintah pusat mungkin punya harapan, atau pandangan solusi lain, kita juga harus mendengarkan dan menghormati apa yang menjadi keinginan pemerintah pusat, jadi sudah kita koordinasikan,” kata Riza di Balai Kota pada Kamis (10/9).

Dia menjelaskan pihaknya telah mengadakan rapat pimpinan untuk menyiapkan kebijakan pemberlakuan kembali PSBB itu pada Senin (14/9) mendatang.

“Rapat pimpinan dengan pemerintah daerah sore tadi. Kalau bicara Rakor kami setiap saat terus Rakor dengan pemerintah pemerintah pusat, tadi pak [Gubernur] Anies Rakor dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca lagi  Utang BUMN yang Terus Membengkak Bisa Picu Krisis lebih Besar di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta Pemerintah DKI Jakarta mengatur jam kerja fleksibel bagi sektor usaha yang beroperasi seiring kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.

Melalui kebijakan jam kerja fleksibel, Airlangga menyebutkan nantinya 50 persen pekerja dapat bekerja di rumah, sementara 50 persen sisanya di kantor.

“DKI minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah sampaikan untuk kegiatan sebagian besar perkantoran untuk memberlakukan flexible working hours [jam kerja fleksibel]. Sekitar 50 persen di rumah, sisanya di kantor,” kata Airlangga dalam rapat koordinasi nasional Kadin bidang industri, perdagangan, dan hubungan internasional, Kamis (10/9).

Sumber: Kadin, Pemda DKI Jakarta

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Tidak Ada Saksi, Komnas HAM Kesulitan Ungkap Insiden di Rumah Sambo

adminJ9

Menuju New Normal, Menag akan Longgarkan Bisa Shalat Berjamaah di Masjid

adminJ9

Kalau Bukan Pegi Pelakunya, Lalu Siapa Sebenarnya Dalang Pembunuhan Vina Cirebon?

adminJ9