Ingat! Warga Surabaya yang Tak Pakai Masker, Berkerumun, Didenda Perorangan Rp 150.000
Polisi saat melakukan razia protokol kesehatan di salah satu warung daerah Asemrowo Surabaya Perwali 67/2020, Pasal 38, ada sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan,...