Ilustrasi revisi UU ITE
JAKARTA, jurnal9.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Mahfud mengaku hal itu dilakukan atas arahan presiden. Kemudian tim yang dipimpin Menko Polhukam itu melakukan kajian dan menemukan 4 pasal yang akan direvisi.
“Sebenarnya selesainya sudah agak lama, pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual lewat YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menjelaskan pasal yang akan direvisi; Pasal 27, Pasal 28 pasal 29 dan Pasal 36, ditambah 1 pasal 45C UU ITE. “Jadi UU ITE ini tidak akan dihapuskan. Tapi hanya direvisi agar pasal-pasal karet tersebut hilang,” tegasnya.
“Revisinya secara substansi menambah kalimat. Memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu. Kemudian tentang ujaran kebencian, kebohongan, apa dan kapan dikatakan bohong,” kata Mahfud.
Kemudian soal perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah pencemaran, penghinaan. “Ini diperjelas. Jadi kita tidak memperluas UU ITE itu. Tapi hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” ungkap Mahfud.
Pasal-pasal yang akan direvisi ini, kata Mahfud, sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Kemudian akan diajukan proses legislasi ke DPR. Kajian pasal ini juga sudah dibahas dengan berbagai pihak.
Berikut pasal-pasal UU ITE yang akan direvisi:
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ARIEF RAHMAN MEDIA