Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan rencana membuka kembali ketentuan umat Islam untuk bisa melaksanakan shalat berjamaah di masjid (Foto: dok)
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan diri menuju new normal, termasuk persiapan masjid atau rumah ibadah yang selama ini ditutup digunakan shalat berjamaah akan dilonggarkan untuk dibuka kembali.
Menag sendiri mengaku sudah banyak menerima komplain dari umat Islam yang menanyakan kapan mulai bisa melaksanakan shalat berjamaah di masjid. “Dibilang tidak adil. Masak nggak boleh shalat berjamaah di masjid,” ucapnya.
Terkait pelonggaran ketentuan shalat di masjid atau tempat ibadah itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa Kemenag akan menerbitkan surat edaran rencana memfungsikan atau membuka kembali masjid atau rumah ibadah guna menuju perubahan dalam tatanan kehidupan baru new normal di tengah pandemi corona.
Dalam persiapan membuka kembali masjid atau tempat ibadah untuk menuju new normal tersebut, Menag akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari tingkat gubernur, wali kota, bupati, hingga aparatur camat.
Fachrul Razi mengatakan pembukaan kembali masjid atau tempat ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, wali kota atau bupati setempat. “Syarat pemberian izin itu harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, dan berdasarkan analisis yang matang berkait tingkat penyebaran covid-19 di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Diharapkan dengan dilonggarkannya ketentuan beribadah berjamaah di masjid atau tempat ibadah, umat Islam harus disipilin menjalankan aturan new normal sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan WHO.
Pedoman new normal yang ditetapkan WHO sebagai berikut:
Pertama, pemerintah menegakkan aturan untuk mewajibkan warganya mengenakan masker. Seseorang yang tidak mematuhi aturan harus dikenakan sanksi. Sehingga mengenakan masker menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, menjaga jarak atau social distancing di tempat umum menjadi kewajiban setiap orang dalam berinteraksi sosial. Termasuk saat beribadah di masjid atau tempat ibadah dengan merenggangkan jarak shaf shalat mininimal 1 meter, atau menerapkan physical distancing saat beraktifitas di tempat umum.
Ketiga, menjaga kebersihan harus menjadi kebiasaan yang wajib dilakukan kalau ingin hidup sehat atau bertahan hidup, seperti sering mencuci tangan dengan sabun di tempat air yang mengalir, dan selalu menggunakan hand sanitizer. Ini dilakukan secara teratur dan konsisten bagi setiap orang.
Jangan sampai terjadi seperti di Korea Selatan, saat kurva virus corona di negeri ginseng itu menurun, pemerintahnya melonggarkan aturan atau membuka lockdown di semua wilayahnya pada awal Mei lalu.
Tetapi dalam dua hari ini (27– 28/5) jumlah warga Korea Selatan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona telah melonjak lagi. Sehingga pemerintah Soul memutuskan untuk memberlakukan kembali aturan pembatasan atau lockdown di sebagian wilayah yang tersebar virus yang mematikan ini.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pemerintah Korea Selatan (KCDC) melaporkan ada 67 dari 79 kasus baru yang menyebar di wilayah ibu kota Seoul. “Penelusuran dan pengendalian wabah virus corona semakin sulit dilakukan saat aktifitas warga sudah meningkat,” kata pejabat KCDC mengingatkan semua warganya.
“Kami memberlakukan lagi aturan pembatasan atau lockdown di wilayah yang terjangkit virus corona hingga Juni mendatang,” kata Wakil Menteri Kesehatan Korea Selatan, Park Neung-hoo.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA