Jurnal9.com
Business

Menkeu Jadi Kagok Tanggapi Kritik Terkait Tarif PPN Sembako, Padahal Belum Dibahas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perubahan kebijakan perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut belum final dan bahkan belum dibahas dengan DPR.

“Ini sangat disayangkan. Pasti Komisi XI banyak ditanya, mengapa ada kebijakan seolah-olah PPN sudah naik. Padahal ini belum dibahas di DPR,” ungkap Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6/2021).

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% di tengah pandemi covid-19 ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUP akan dibahas bersama Komisi XI DPR setelah dibacakan di sidang paripurna.

Namun Sri Mulyani belum dapat menjelaskan kepada publik seluruh rencana yang tertuang dalam beleid tersebut. Meski pemerintah telah mengirimkan RUU KUP tersebut kepada DPR bersama dengan surat presiden.

“Situasinya menjadi agak kikuk setelah dokumennya [bocor] keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” cetus dia.

Dia menegaskan pemerintah sekarang ini tetap fokus pada pemulihan ekonomi. Seluruh instrumen APBN akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari covid-19.

Meski begitu, SriMulyani menilai APBN tetap harus disehatkan kembali di tengah pemulihan ekonomi saat ini. Salah satunya melalui reformasi pajak yang akan dibahas dalam RUU KUP.

“Jadi ini yang nanti kami bahas bersama DPR. Apakah implementasinya harus sekarang, satu bulan, enam bulan, atau satu tahun ke depan. Siapakah yang pantas dipajaki dan yang harus bersama bergotong-royong. Semuanya nanti akan kami presentasikan secara jelas di hadapan Komisi XI,” katanya.

Menurut Menkeu, masyarakat cenderung tidak percaya bahwa Komisi XI belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah.

Baca lagi  Realisasi Program PEN Sektor UMKM Mengalami Kemajuan dan Diperluas

Padahal saat ini rakyat banyak menikmati bantuan pemerintah dan insentif perpajakan,” kata Sri Mulyani

Kemudian anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta klarifikasi pemerintah mengapa belum ada penjelasan lengkap terkait isi RUU KUP. “Kami ini merasa terpojok. Padahal memang belum ada pembahasannya,” katanya.

Andreas mengingatkan bahwa isu perpajakan perlu menjadi perhatian lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Rencana perubahan tarif pajak membutuhkan komunikasi publik.

“Lalu bertanya apa kerja kami, mereka [rakyat] mempertanyakan. Padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal,” ujar Andreas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan perubahan kebijakan perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut belum final dan bahkan belum dibahas dengan DPR.

Dalam draf RUU KUP yang beredar tarif PPN untuk sembako direncanakan naik dari 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Pemerintah juga akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Namun karena banyak muncul protes dari masyarakat, kabarnya sembako akan dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Audi Ingin Rebut 35 persen Pasar Mobil Listrik di Korsel

adminJ9

Varian Delta Menyebar di China, Membebani Pemulihan Ekonomi Negeri Tirai Bambu

adminJ9

Koperasi CU Keling Kumang di Kalbar dalam RAT ke-28 Asetnya Capai Rp1,6 Triliun

adminJ9

Leave a Comment