JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi yang simpel yang diharapkan akan mempermudah masyarakat saat akan membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan beberapa kali pembahasannya dengan melibatkan lintas pelaku terkait terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6/2021)
Ia berharap hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.
“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.
Menurut Zabadi, hal ini yang menjadi penting adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian ini menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan. Bukan pedoman. Artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Dia juga mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.
Template anggaran dasar yang akan diluncurkan, kata Zabadi, menunjukkan aksi keberpihakan pemerihtah kepada masyarakat. Ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pasca ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Kami berharap Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha, sehingga Notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi, karena akta pendirian koperasi nantinya lebih sederhana atau simpel,” ujarnya.
Zabadi mengharapkan tidak ada lagi curahan-curahan hati (curhat) dari masyarakat mengenai mahalnya biaya akta pendirian koperasi.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, sehingga koperasi di Indoensia tetap menjadi soko guru perekonomian bangsa serta memperkokoh peran koperasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
ARIEF RAHMAN MEDIA