Kementerian Agama sedang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (7/7).
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi VIII DPR menyetujui usulan Kemenag terkait realokasi anggaran penyelenggaraan haji yang bersumber dari APBN. Anggaran dari APBN ini akan digunakan untuk penanganan covid-19 di asrama haji, pesantren, termasuk membantu sertifikasi halal bagi UMK.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi Anggaran Non Operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M sebesar Rp. 146.682.428.233,” kata Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementrian Agama di Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (7/7).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menuturkan, anggaran penyelenggaraan haji yang terdapat di APBN sudah tidak relevan lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.
“Sehingga Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk merealokasikan anggaran tersebut untuk program-program kruisal Kemenag,” tutur Nizar yang ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
Nizar menyampaikan, salah satu program krusial terkait adalah memberikan dukungan operasional bagi asrama haji terdampak covid-19. “Misalnya untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP covid-19. Seperti kita ketahui, asrama haji selama ini biaya operasionalnya diperoleh dari PNBP penerimaan sewa asrama haji yang saat ini, karena covid belum bisa dilakukan lagi,” kata Nizar.
“Maka kita berikan operasionalnya baik asrama haji transit, antara, maupun embarkasi,” lanjutnya.
Realokasi anggaran menurut Nizar juga diperuntukkan bagi program diseminasi pembatalan keberangkatan haji sebagai sosialisasi kepada jamaah terkait hak dan kewajiban yang diterimanya. “Ini penting untuk sosialisasi ke jamaah terkait hak dan kewajibannya. Misalnya, bagaimana keberangkatan tahun depan, apa yang perlu dipersiapkan, dan sebagainya. Itu butuh diseminasi terkait pembatalan keberangkatan hajinya,” jelas Nizar.
Program krusial lainnya yang juga bersumber dari realokasi anggaran PHU adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi Usaka Mikro Kecil (UMK). “Ini besarnya sekitar 16 miliar. Ini untuk membantu UMK memperoleh sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah,” jelas Nizar.
MULIA GINTING