Jurnal9.com
HeadlineNews

KPK Baru Pertama Kali Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim yang Kabur ke Singapura

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI yang sekarang tinggal di Singapura

Pengacara senior Maqdir Ismail: Masalah BLBI–BDNI kepada Sjamsul Nursalim ini dulu sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. 

Maqdir mempertanyakan sikap diam pemerintah selama ini, mengingat pemerintah sebelumnya sudah menyatakan bahwa perkara BLBI-BDNI telah selesai. Bahkan pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul Nursalim pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.

 

JAKARTA, jurnal9.com – Banyak masyarakat dan praktisi hukum terkejut mendengar pengumuman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3 oleh KPK. Ini baru pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK sejak 2003; komisi antirasuah itu menerbitkan SP3.

Sebelumnya belum ada SP3 dari KPK dalam kasus hukum apa pun. Baru kali ini KPK berani mengeluarkan SP3 untuk kasus besar korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) bersama istrinya Itjih yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” kata  Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam kasus kakap BLBI, Sjamsul Nursalim yang berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Sjamsul dan Itjih ini sudah lama melarikan diri ke Singapura. Sampai sekarang tersangka suami istri ini belum ditangkap KPK. Sehingga komisi antirasuah itu belum dapat menjerat SN bersama istrinya yang dalam buron sejak lama.

Alasan diterbitkan SP3 oleh KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih itu demi kepastian hukum.

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ungkap Alexander.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,”  tegasnya lagi.

Dia menjelaskan salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah “putusan lepas” yang diterima mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada Agustus 2020 lalu. KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas “putusan lepas” itu, tetapi ditolak.

Sebelumnya MA menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Permohonan PK itu ditempuh KPK karena MA memutus lepas SAT pada tingkat kasasi dalam kasus SKL BLBI.

Putusan kasasi MA itu melepas semua jeratan KPK terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu mengugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syarat penyelenggara negara tidak terpenuhi

Ketentuan Pasal 11 UU KPK; dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.”

Sedangkan tersangka SN dan ISN, kata Alexander, berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. “Karena alasan itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK itu memberi alasan.

Bahkan, tegas dia, langkah KPK menerbitkan SP3 tak akan berhenti hanya di kasus kakap korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim tersebut. Tetapi KPK menyebutkan ada banyak kasus lama yang menggantung bisa diterbitkan SP3 dengan berbagai alasan.

Baca lagi  Cerita Sedih Greysia Polii/Apriyani Rahayu Meraih Impiannya di Olimpiade Tokyo

“Tentu kita akan melihat case by case-nya untuk beberapa kasus yang lama ini. Seperti beberapa orang yang menjadi tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan, karena yang bersangkutan sakit parah dan atau sakit permanen,” jelas Alexander.

“Sehingga tidak layak diajukan ke persidangan. Tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu tak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya, tentu ini akan kami terbitkan juga SP3-nya,” lanjutnya.

“Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian hukum,” Alexander menambahkan.

Tapi Wakil Ketua KPK itu tidak merinci kasus mana saja yang akan dihentikan melalui SP3. “Penerbitan SP3 itu tidak serta merta dilakukan,” ungkapnya menegaskan.

“Hal yang lain terkait kasus lama, kami akan lakukan review sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang sudah lama itu nanti akan kita melihat proses perkembangannya,” cetusnya.

“Sekali lagi, penghentian penyidikan kasus korupsi tersangka SN dan ISN dengan dikeluarkannya SP3 ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander

Tentu saja masyarakat atau praktisi hukum langsung kaget mendengar pengumuman dikeluarkannya SP3 kasus BLBI oleh KPK itu.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan satire melalui akun Twitternya; “Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” dalam cuitannya.

Febri menyindir pimpinan KPK yang menyatakan revisi UU KPK yang dilakukannya adalah sebagai wujud penguatan KPK. Bukan pelemahan. Tetapi buktinya SP3 untuk kasus BLBI Sjamsul Nursalim ini bukankah malah untuk disyukuri oleh tersangka korupsi.

“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun,” kata Febri.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” kata sindiran yang ditulis huruf besar tersebut.

Pengacara senior Maqdir Ismail

DPR jangan diam

Berbeda dengan pandangan pengacara Maqdir Ismail yang menilai keputusan SP3 kasus BLBI tersangka Sjamsul Nursalim bersama istrinya KPK itu sudah tepat.

“Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya.

Maqdir menilai keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga dinilai memberikan kepastian hukum hingga aspek penting dan didambakan masyarakat, terutama dunia usaha.

Maqdir mengatakan bahwa kasus BLBI ini telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat mengganggu dunia usaha. KPK setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangannya. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan kita tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini,” katanya.

Maqdir menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah.

Maqdir mempertanyakan sikap diam pemerintah selama ini, mengingat pemerintah sebelumnya sudah menyatakan bahwa perkara BLBI-BDNI telah selesai. Bahkan pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.

Waktu itu, lanjut pengacara senior ini, bahwa khusus untuk masalah BLBI–BDNI kepada Sjamsul ini dulu sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. “Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Bahkan Maqdir menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh diam seribu bahasa berkaitan penyelesaian BLBI ini. Karena pada 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia. “Ini harus diungkapkan kepada khalayak supaya tahu. DPR jangan diam seribu bahasa,” ungkapnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Seskemenkop: Kami Tidak Terlibat Permasalahan Dekopin

adminJ9

Tilang Manual Ditiadakan, Diganti Tilang Elektronik

adminJ9

KPK Telusuri Adanya Aliran Uang Suap yang Dikorupsi Mensos Masuk ke PDIP

adminJ9

Leave a Comment