Jurnal9.com
News

Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan dilakukannya penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (13/8).

Penandatanganan kerja sama 10 K/L tersebut  adalah, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Hadir di Kementerian Agama dalam penandatanganan kerja sama ini, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Ketua BWI Mohammad Nuh, dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahadjo mengikuti secara daring melalui video conferense.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMKM menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMKM tidak dibebani biaya alias Rp0.

“Untuk UMKM kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat kriteria UMKM adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M,” tegas Menag dalam keterangannya yang disampaikan Humas Kemenag.

“Hari ini kita bertemu menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan memberi kemudahan kepada UMKM,” lanjutnya.

Poses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dan dilakukan MUI. Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.

Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain MUI, pemeriksa halal juga bisa dilakukan lembaga negara/yayasan islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.

Dalam RUU Cipta Kerja, fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan MUI, tapi juga oleh ormas Islam berbadan hukum.

“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal,” tutur Fachrul Razi.

Menag berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. “Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” tegas Menag.

Baca lagi  Jika Vaksin Belum Halal, Keadaan Darurat Tak Ada Solusi, Boleh Digunakan Sesuai Fatwa MUI

Sertifikasi Rp0

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMKM. Teten mengaku selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan. Dia berharap, dengan nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringanan biaya untuk UMKM bisa segera diberlakukan. Hal itu akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM.

“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah 1M  akan disambut pelaku UMKM. Sebab, mereka ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini menggembirakan UMKM. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM.

Menurut Teten, kerjasama diharapkan memperkuat UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMKM butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.

Kepala BPJPH Sukoso dalam laporannya menyampaikan sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMKM, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar.

Sukoso menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM. Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.

Termasuk cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMKM.

Selain fasilitasi sertifikasi halal UMKM, kerjasama ini dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat pentahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.

MULIA GINTING

 

Related posts

Kapolri: Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat, dan Harus Ditahan

adminJ9

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Polisi, Malah Korban Jadi Tersangka

adminJ9

MUI akan Ganti Kepengurusan Baru Lewat Munas MUI pada November 2020

adminJ9