Jurnal9.com
Headline News

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Jadi Solusi atau Masalah?

Seorang guru honorer di Ds Kedungkumpul, Kec Sukorame, Kab. Lamongan ini setiap harinya mengajar di SDN Jipurapah 2 di Kedungdendeng, Desa Jipurapah, menyeberangi sungai dengan motornya ke daerah pedalaman yang berbatasan dengan Kab. Jombang. (foto: Berita Jatim)

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan akan menghapus status tenaga honorer di semua instansi pemerintah mulai 2023. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Berarti setelah dihapusnya tenaga honorer, pemerintah hanya akan menetapkan dua jenis pegawai pemerintah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan status tenaga honorer ini sebetulnya merupakan peninggalan dari pemerintahan dahulu.

“Keberadaan status tenaga honorer ini akan dihapus hingga batas waktu tahun 2023. Kemudian pemerintah akan memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada sekarang di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS melalui seleksi,” ungkapnya.dalam keterangan persnya pada Senin (24/1/2022).

Pernyataan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, lalu mereka akan difasilitasi untuk diangkat menjadi CPNS melalui seleksi. Cara pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ini membuat resah mereka.

“Pemerintah menyatakan akan memfasilitasi tenaga honorer itu untuk menjadi PNS, tapi harus melalui proses seleksi. Ini sama seperti yang sudah-sudah, tenaga honorer (guru) dijanjikan bisa diangkat jadi PNS, namun mereka banyak yang gagal saat mengikuti seleksi,” keluh seorang guru honorer di Kab. Lamongan, Jawa Timur, yang tak mau disebut namanya.

“Padahal masih banyak guru berstatus tenaga honorer di sekolah-sekolah yang belum diangkat jadi PNS maupun PPPK., dan mereka sudah puluhan tahun  mengabdi sebagai guru honorer. Lalu bagaimana nasib mereka?,” ungkapnya.

Keputusan ini bukanlah cara yang tepat untuk memperbaiki sistem pendidikan. Sebab ada beberapa guru yang sudah lama berdedikasi dalam dunia pendidikan, tapi harus berhenti setelah hasil tes tidak mendukung.

Padahal tantangan seorang guru itu sangat berat, karena mereka harus mengajar sampai di pelosok desa yang  jauh dari kota; dengan letak geografis yang sulit. Namun mereka tetap menjalankan tugasnya selama puluhan tahun dengan gaji yang rendah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan alasan pemerintah menghapus tenaga honorer, khususnya dalam bidang pendidikan; tenaga honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Menurut Tjahjo, pemerintah punya keinginan untuk membuat instansi lebih baik dengan berada dalam kendali yang tepat. Ini adalah sebuah keinginan yang patut didukung.

Baca lagi  Dikhawatirkan Media Sosial Jadi Alat Propaganda Seperti Fenomena Arab Spring

Namun bagaimana nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah pemerintah dan guru honorer di sekolah swasta? Mereka pasti ingin memilih untuk menjadi ASN atau PPPK. Tapi mereka kan harus berjuang keras lagi untuk mengikuti proses seleksi jadi CPNS.

Kejadian ini dialami Harun, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kediri, Jawa Timur. Ia keget ketika 33 guru yang mengajar di sekolahnya mengikuti tes seleksi tahap 2 guru PPPK pada akhir 2021. Selama mereka mengikuti seleksi itu sekitar 10 hari, ia harus mencari guru pengganti agar para siswa tidak ketinggalan materi pelajaran semester genap.

Ketertarikan untuk menjadi guru PPPK dan PNS tentu menjadi harapan mereka. Lalu, bagaimana dengan nasib mereka jika mengalami kegagalan saat mengikuti tes seleksiCPNS?

Jika hal ini yang terjadi, bukan tidak mungkin pemerintah yang akan menghapus guru honorer akan menimbulkan masalah. Apalagi keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta yang punya jumlah siswa banyak, tapi tenaga pengajarnya sedikit. “Sistem pendidikan kita akan kacau,” ujar Aris Wijayanto, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Bantul, Yogyakarta..

“Keputusan ini tentu akan berisiko jika mereka tidak lulus, karena mereka akan berhenti mengajar atau kehilangan pekerjaan,” ia menambahkan.

“Jadi banyak guru honorer akan menjadi korban jika rekrutmen mereka jadi CPNS tetap dilakukan dengan model seleksi yang lama,” tegasnya.

Dia juga mengatakan penghapusan tenaga honorer bukan menjadi alasan yang tepat, karena banyak sekolah akan kehilangan guru. Jika tes yang diberikan untuk menjadi guru PPPK dan PNS menggunakan model seleksi yang lama.  Tidak mudah dan kemungkinan gagal pasti ada..

“Seharusnya tenaga honorer yang telah berjuang untuk memajukan pendidikan selama ini mesti mendapat porsi dukungan yang lebih.,” tuturnya.

Menanggapi keluhan para guru honorer itu, Menpan RB mengatakan tenaga honorer di instansi pemerintahan bukan guru saja, tetapi meliputi tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan. “Mereka itu yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN. Ini kan merupakan solusi ya.. memberikan kepastian untuk masa depan mereka,” tegas Tjahjo.

Menurut data yang disampaikan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia  (FHK2I) sekarang ini ada 380 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, dan 51 ribu tenaga honorer yang belum mendapat surat keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

MASARAAFI MEDIA  I  ARIEF RAHMAN MEDIA  

 

Related posts

IPW harus Buktikan Jika di Rumah Sakit Ada Mafia Covid-19

adminJ9

Presiden: UU ITE Bisa Direvisi, Jika Tidak Berikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

adminJ9

PBNU Ingatkan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Saat New Normal

adminJ9