Jurnal9.com
Headline News

Presiden Jokowi Pecat Sitti dari Komisioner KPAI karena Ucapannya yang Kontroversial

Sitti Hikmawatty, Anggota Komisioner KPAI yang dipecat Presiden Jokowi    (Foto: Dok. KPAI).

JAKARTA, jurnal9.com –  Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 ditandatangani dan sudah disahkan presiden.

Mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi: “Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty , S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.”

Pemecatannya itu terkait pernyataannya yang kontroversial melontarkan laki-laki dan perempuan bisa hamil jika berada dalam satu kolam renang.

Apalagi pernyataan yang kontroversial itu sampai dimuat di berbagai media daring internasional. Sebuah media besar Daily Star, koran, majalah, dan situs terbesar di Inggris, banyak memuat pernyataan Sitti. Bahkan menjadi berita terpopuler di Inggris.

Ini pernyataan Sitti yang mengundang cemoohan di berbagai pemberitaan media asing:

Pertemuan tidak langsung, misalnya ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi. Tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil.”

Selama perempuan sudah bisa memproduksi sel telur dan laki-laki memproduksi sperma, kemudian bertemu, baik langsung atau tidak langsung, maka bisa terjadi kehamilan.”

Daily Mail memuat berita berjudul “Organisasi Perlindungan Anak Indonesia diejek setelah dalam pernyataannya mengklaim wanita bisa hamil di kolam renang tanpa penetrasi, jika pria dengan sperma kuat  berejakulasi di air.”

Dalam media di Inggris itu menanggapi keanehan pernyataan dari seorang pejabat Indonesia yang mengatakan kehamilan di kolam renang bisa terjadi sekalipun tidak melakukan penetrasi.

Dari pernyataan Sitti yang kontrovesial itu lalu dibahas dan dibentuk Dewan Etik untuk menilainya. Dalam rapat pleno pembahasan hasil rekomendasi Dewan Etik pada 17 Maret 2020,  8 komisioner meminta Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Baca lagi  Gugatan Depp atas Kasus Pencemaran Nama Baik KDRT Melawan The Sun Kalah

Sitti menolak mundur. Akhirnya KPAI mengirim surat kepada presiden yang isinya merekomendasikan agar Sitti diberhentikan dari Anggota Komisioner KPAI.

Namun Sitti tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada presiden.

Sitti merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Sitti dalam pernyataan persnya.

Karena desakan dari Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada presiden. Sitti menganggap ambisi Dewan Etik KPAI untuk merekomendasikan pemberhentian dirinya dari Anggota Komisioner KPAI kepada presiden itu sebagai upaya dari oknum-oknum  KPAI yang hanya ingin mempertontonkan syahwat kekuasaan saja.

Sebelumnya Sitti pernah bikin ramai di pemberitaan media massa, ia sebut PB Djarum dengan pembinaan bulu tangkis sejak usia anak-anak dianggapnya telah melakukan eksploitasi anak.

Kemudian sekarang, Anggota Komisioner KPAI ini mengeluarkan pernyataan yang membuat geger publik, “Ingat, berenang bareng lawan jenis bisa bikin hamil.”

Padahal menurut Dewan Etik KPAI itu, pernyataan Sitti melontarkan ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil, sebenarnya tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Sitti menjadi Anggota Komisioner di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

“Sehingga membawa akibat terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata I Dewa Gede.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

adminJ9

Pasal 55 dan 56 KUHP: Polisi Menempatkan Perbuatan Bharada E Ada yang Menyuruh?

adminJ9

Sambo Tuding Brigadir J Mengidap Kepribadian Ganda, Kamaruddin: Ini Mengada-Ngada

adminJ9