Pegi alias Perong, salah satu pelaku kasus pembunuhan Vina ditangkap di Bandung
BANDUNG, jurnal9.com – Salah satu dari tiga buron pembunuh Vina, yaitu Pegi alias Perong, pada Selasa (21/5/2024) malam ditangkap di Bandung. Namun pihak polisi tak menjelaskan detail lokasi penangkapan tersebut.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan di Mapolda Bandung Jawa Barat, mengatakan setelah dimintai keterangan, Pegi mengaku selama buron 8 tahun di kota Bandung, ia bekerja menjadi buruh bangunan.
“Selama buron, Pegi bekerja jadi tukang bangunan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
Surawan menjelaskan Polda Jabar sebelumnya menelusuri di tempat sekolah, orang tua dan kerabatnya di Cirebon. Namun identitas tiga pelaku yang masih buron ini belum diketahui pasti. Selama ini ketiga pelaku yang menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky, menggunakan nama Pegi, Andi dan Dani.
“Nama Pegi yang punya nama lengkap Pegi Setiawan ini sempat membuat polisi kesulitan. Karena identitas namanya tidak ditemukan di daerah tempat tinggalnya di Cirebon. Apalagi polisi tidak punya foto tiga pelaku yang buron itu,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran sesuai informasi didapatkan kepolisian, para pelaku ini berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kab. Cirebon. Namun pihak kepolisian Polres Cirebon saat menemui kepala desa setempat, ternyata tidak ada nama-nama yang menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Sampai kepolisian sudah menghimbau kepada pihak keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan kepada kepolisian.
“Kami sudah menghubungi keluarga ketiga pelaku pembunuhan Vina tersebut, minta agar secepatnya menyerahkan diri ke kepolisian. Karena jika ada pihak keluarga yang sudah mengetahui keberadaannya, tapi ada upaya melindungi, menutupi dan menyembunyikan, maka bisa dikenakan tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Bahkan Polda Jabar sendiri juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Cirebon.
“Benar. Tujuh terpidana kini sedang dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian,” kata Andri, Humas Lapas Kelas I Cirebon.
Andri menjelaskan pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana yang menjalani hukuman di penjara Cirebon.
“Tujuh terpidana sudah dibawa kepolisian sejak Senin (20/5/2024) kemarin. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan. Dan ada tiga petugas lapas yang ikut mendampingi,” ujarnya.
Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani Sastra, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Mereka itu terlibat kasus pembunuhan sepasang kekasih: Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di jembatan jalan Raya Talun Kab. Cirebon. Mereka diduga dibunuh oleh geng motor saat berkonvoi di sekitar jalan depan SMP 11.
Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat Ajun Kombes Pol Indra Jafar, dari sejumlah saksi telah melihat Vina dan Eky dikejar oleh geng motor. Nahasnya Vina dan Eky berhasil dikejar dan ditendang oleh salah satu pelaku bernama Ramadhani, sehingga jatuh. Kemudian ada yang memukulnya. Dan korban yang jatuh ini diseret dibawah dekat gedung SMP 11 itu. Sekelompok geng motor ini memperkosa bergiliran 11 orang. Lalu Vina dan Eky dibunuh. Dan mereka langsung melarikan diri.
Peristiwa terjadi sudah 8 tahun lalu. Kedelapan pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan 3 pelaku lainnya kabur. Tak berhasil ditangkap. Dan polisi kehilangan jejak tak dapat mengidentifikasi 3 pelaku yang kabur tersebut. “Polisi tak bisa memiliki foto ketiga pelaku tersebut. Sehingga tidak diketahui keberadaannya sampai 8 tahun,” ucap Kapolres Cirebon Kota itu.
Dari ketiga pelaku yang buron sejak 8 tahun lalu itu, baru Selasa (21/5/2024) malam, satu pelaku bernama Pegi berhasil ditangkap.
Dari upaya Polda Jabar untuk membawa tujuh terpidana itu jelas untuk memintai keterangan mengenai keterlibatan 11 pelaku: 7 sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku di bawah umur: Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara. Dan tiga pelaku lainnya masih menjadi buron sejak 8 tahun lalu.
“Iya ini hasil upaya dari kepolisian. Dan akhirnya kami menemukan keberadaan Pegi. Setelah menemukan titik terang informasi yang didapat dari lainnya. Kami berhasil menangkapnya semalam. Ternyta Pegi sendiri sudah 8 tahun kabur di sekitar Jawa Barat,” ujar Kombes (Pol) Surawan.
“Tinggal dua pelaku lagi yang terus kami cari keberadaannya,” lanjut dia.
Pegi sendiri diduga sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky. Pegi membunuh kedua korban, karena merasa sakit hati, cintanya ditolak Vina. Bahkan Pegi menjadi brutal, setelah si korban Vina sempat meludahinya.
Dan kabar yang santer sebelumnya, Pegi masih satu geng motor dengan Ramadhani Sastra, yang masih anak dari mantan Bupati Cirebon, Sujaya Purwadi Sastra. Meski mantan bupati Cirebon itu membantah jika Ramadhani Sastra bukan anaknya.
“Itu nama Ramadhani Sastra bukan anak saya. Cuma nama di belakangnya, ada nama Sasta yang sama dengan bapak,” ucap Ayu Tjiptaningsih, istri mantan bupati Cirebon tersebut.
ASEP MULYANA I ARIEF RAHMAN MEDIA