Jurnal9.com
News

PBNU Ingatkan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Saat New Normal

Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dalam diskusi online bertajuk ‘Tata Hidup Baru (The New Normal Life): Prospektif Agama-agama’ di Jakarta, Senin (8/6)   (Foto: Dok. PBNU)

JAKARTA, jurnal9.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) mengingatkan pemerintah untuk mengaktifkan kembali rumah ibadah, apabila sektor ekonomi seperti mal sudah diperbolehkan beroperasi dalam penerapan era new normal.

“Jadi kalau mal dibuka, sudah mulai new normal, maka gereja, pura, masjid, dan semuanya (rumah ibadah) juga sama,” kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud dalam diskusi online bertajuk ‘Tata Hidup Baru (The Normal Life): Prespektif Agama-agama’, Senin (8/6)

Dia menegaskan perlu dipikirkan untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan rumah ibadah guna pencegahan virus corona (Covid-19). “Protokol kesehatan tetap diterapkan agar tidak terjadi penularan saat rumah ibadah kembali dibuka,” ujarnya.

“Tinggal protokolnya itulah yang harus dipikirkan bersama-sama pada daerah yang akan membuka new normal,” lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah menuju new normal pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19. “Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19,” kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya.

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Menag menjelaskan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Baca lagi  KPK: Jangan Naikkan Iuran BPJS, Tapi Benahi Peserta yang Nunggak dan RS Nakal

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Kemenag Terbitkan KMA Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

adminJ9

Ledakan Bom di Jeddah Dirancang untuk Serang Konsulat Prancis

adminJ9

Ini Strategi Indonesia Menghadapi Serangan Virus Corona Lawan Ekonomi

adminJ9