Jurnal9.com
Headline News

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi KPK, Begini Tanggapan KPK

Mardani H Maming

JAKARTA, jurnal9.com – Politisi PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming telah ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, KalSel, dan ia langsung dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Maming berbicara kepada awak media bahwa dirinya merasa dikriminalisasi oleh KPK.

Mendengar pernyataan Mardani itu, KPK angkat bicara ihwal pernyataan pengusaha muda asal KalSel tersebut. Plt Juru Bicara Ali Fikri mengingatkan agar Maming tidak mengeluarkan opini tanpa dasar. “Tidak melempar opini terkait dengan status hukumnya saat ini,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” lanjut dia.

Ali menegaskan bahwa para pihak yang terkait dugaan kasus suap IUP hendaknya bersikap kooperatif. Sehingga proses penanganan perkaranya dapat berjalan secara efektif

“Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Ali.

Mardani Maming merasa dikriminalisasi lantaran dirinya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu itu. “Karena sejak saya menjabat bupati sudah mendengar akan dijadikan tersangka,” kata pengusaha yang menjabat Ketua Umum Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini.

Menanggapi itu Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus tersebut sejak lama. Dan KPK juga sudah menetapkan tersangka.

“Tapi KPK tidak mengkonfirmasi identitas tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan,” ungkap Ali.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti, ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan,” tegasnya lagi.

Baca lagi  Kejujuran Richard Jadi Bahan Pertimbangan di Pengadilan: Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Ihwa penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mardani, yaitu Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. “Sampai sekarang kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka,” ujarnya.

Harta kekayaannya naik

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK, Mardani Maming terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018. Saat itu ia masih menjabat Bupati Tanah Bambu. Tercatat memiliki 39 bidang tanah yang berada di Tanah Bambu dengan nilai ditaksir mencapai Rp 40,9 miliar.

Dia juga melaporkan memiliki dua mobil: Toyota Alphard dan Nissan Xtrail. Lalu juga memiliki tiga motor. Semua kendaraannya itu dihargai Rp 1,152 miliar.

Pengusaha muda ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325 juta. Surat berharga bernilai Rp 790 juta. Dan kas Rp 1,6 miliar. Sehingga total hartanya ketika itu senilai Rp 44,8 miliar.

Kemudian saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bambu periode 2010-2015 hartanya naik sebanyak tiga kali lipat, yaitu Rp 67,1 miliar.

Adapun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming sudah dicegah sebagai tersangka kasus korupsi. “(Statusnya) tersangka,” kata Nursaleh saat ditanya wartawan, Senin (20/6/2022).

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Firli Diduga Ikut ‘Bermain Perkara’ Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM?

adminJ9

Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 akan Diberikan Secara Gratis kepada Masyarakat

adminJ9

Penilaian Greg Fealy Keliru, Wamenag: Pendekatan Negara Itu Penguatan Moderasi

adminJ9