Jurnal9.com
Headline News

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Lampung Tengah

Azis Syamsuddin

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Azis Syamsuddin di kediamannya di Jakarta pada Jumat (24/9/2021) malam. Dan Wakil Ketua DPR RI itu langsung dibawa ke gedung KPK.

Aziz yang sejak Kamis (23/9/2021) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara Lampung Tengah itu diminta KPK segera hadir ke gedung KPK. Namun Azis mangkir dengan alasan dirinya sedang menjalani isoman.

Upaya KPK menangkap Aziz dari kediaman rumahnya itu sungguh di luar dugaan. Karena pihak KPK sendiri pada Kamis (23/9/2021) secara resmi belum menetapkan Azis sebagai tersangka. Karena pihak KPK berdalih masih mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi-saksi untuk memastikan bukti keterlibatan politisi dari Partai Golkar itu.

Namun di kalangan media sudah mencium kabar jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga di beberapa media sudah memberitakan Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya KPK menangkap Aziz Syamsuddin hari ini di luar dugaan saya. KPK langsung melakukan penjemputan paksa terhadap Azis,” kata Trimedya saat berbicara di salah satu televisi swasta dalam tayangan breaking news.

Karena Trimedya mengetahui jika kondisi Azis sedang menjalani isolasi mandiri dan meminta waktu kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Trimedya sendiri juga tidak mengetahui alasan KPK sampai melakukan jemput paksa di kediamannya.

Sebab, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, biasanya KPK akan melakukan jemput paksa jika seseorang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

“Sedangkan sampai sejauh ini belum ada penjelasan dari KPK memang sudah berapa kali Azis dipanggil. Ini yang membuat di luar dugaan saya,” ungkap Trimedya.

“Apalagi yang dilakukan KPK dalam menjemput paksa kali ini, anggota dewan yang sekaligus sebagai Wakil DPR RI. Ini yang bikin kaget teman-teman di DPR,” lanjut dia.

Nama Azis terseret perkara kasus suap ini terendus dari surat dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Lampung Tengah. Dugaan keterlibatan Azis  pada perkara suap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini.

Kasusnya berawal pada Agustus 2020 lalu, Stepanus yang dimintai tolong oleh Azis Syamsudin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain untuk membahas apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya Stepanus dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.

Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta. Permintaan itu disetujui Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur.

Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu. “Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” demikian diuraikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Stepanus di Pengadilan Negeri Jakpus beberapa waktu lalu.

Uang itu, kemudian dibagi, yakni US$36 ribu kepada Maskur di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak US$64ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Alhasil uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Baca lagi  Cerita Azis Syamsuddin Dijemput Paksa, Mengaku Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Negatif

Uang hasil penukaran itu lalu diberikan sebagian Stepanus kepada Maskur Husain sejumlah Rp300 juta. Pemberian selanjutnya terjadi pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Stepanus diduga beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah US$171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp 1.863.887.000, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan US$36.000,” papar jaksa.

Azis juga disebur sempat berkomunikasi dengan Rita Widyasari. Mulanya, Stepanus dan Maskur Husain menyambangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis.

Di pertemuan itu, Stepanus menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa pihaknya dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari.

Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar. “Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal itu bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” papar jaksa.

Seusai bertemu dengan Stepanus, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin. Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5.197.800.000 secara bertahap. Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.

“Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah SGD200 ribu atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan,” papar jaksa.

Perkara Tanjung Balai

Dalam perkara ini, Azis berperan mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus difasilitasi di rumah dinas Azis, di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Pusat.

Stepanus membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain. Seusai pembahasan mereka sepakat untuk membantu Syahrial dengan imbalan Rp1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap.

Pada akhirnya total suap yang diberikan kepada Stepanus secara bertahap yakni Rp1,695 miliar. Stepanus juga dipinjami mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tangggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021.

Syahrial Stepanus pun sempat ‘mengamankan’ penyidik KPK yang hendak ke Tanjungbalai pada November 2020. Selain itu, jaksa juga mengungkap Syahrial pernah menginformasikan kepada Stepanus dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait.

“Dan terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya,” ucap jaksa.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Joe Biden Butuh 6 Suara Elektoral Lagi untuk Menangkan Pilpres AS

adminJ9

Permenkop Baru: LPDB Berubah Menjadi Lembaga Khusus Pembiayaan Koperasi

adminJ9

Yana Koshkina, Lakukan Isolasi dari Pandemi Corona dengan Berpakaian Tisu Toilet

adminJ9