Jurnal9.com
Headline News

Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha dan Sembelih Kurban Aman Covid-19

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan keterangan pers terkait panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441H/2020M serta penyembelihan hewan kurban yang aman covid-19.

JAKARTA, jurnal9.com – Umat Islam sebentar lagi akan menyambut Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441H/2020M serta penyembelihan hewan kurban yang aman covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi. “Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban sesuai pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya,

Dengan begitu, menurut Menag, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan aman serta terjaga dari penularan covid-19.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, kata Facrul Razi, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol                             kesehatan di area tempat pelaksanaan;

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  2. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  4. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  5. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  6. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  7. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  8. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jamaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

Baca lagi  Indonesia Selain Produksi Vaksin Sendiri, juga Beli Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Asing

6) Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.

 

Penyembelihan hewan

Untuk penyembelihan hewan kurban, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing) meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

 

  1. Penerapan kebersihan personal panitia meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu           anggota keluarga.

  1. Penerapan kebersihan alat meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta          membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menteri Agama.

MULIA GINTING

 

Related posts

KH Hasyim Wahid, Adik Bungsu Gus Dur Meninggal Dunia

adminJ9

UU Ciptaker Inkonstitusional karena Tak Sesuai UUD 1945, Apa Saja yang Kontroversial?

adminJ9

Presiden: Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Namun Aturannya Masih Berlaku

adminJ9