Jurnal9.com
News

Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda yang Berusia 18-50 Tahun

JAKARTA, jurnal9.com – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda pada Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU yang poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah yang baru,” kata Oman di Jakarta, Selasa (2/11).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya. Dari mereka yang tertunda itu tercatat berusia 18 sampai 50 tahun. Ini menjadi kriteria yang dipersyaratkan pemerintah Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Kami minta PPIU mengikuti pedoman dan mematuhi KMA tersebut untuk menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

Baca lagi  Keputusan 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Bentuk Pembangkangan Terhadap Presiden Jokowi

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M 

Related posts

Prof Azyumardi Azra akan Golput di Pilkada 2020, Ini Alasannya

adminJ9

75 Pegawai KPK Didampingi Tim Advokasi, Adukan Pimpinan KPK ke Ombudsman

adminJ9

KPK Bertindak Sewenang-wenang untuk Jemput Paksa SYL

adminJ9