Jurnal9.com
News

ICW: 51 Pegawai KPK Dipecat, Langgar Putusan MK

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, jurnal9.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu dianggap pemberantasan korupsi oleh KPK telah menemui ajalnya.

Peneliti ICW menilai keputusan untuk mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut bersifat ilegal.

“Sebab dalam putusan MK menyebutkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

“Sebab TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” tegasnya.

ICW menyebut KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kurnia juga menegaskan, substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi Pimpinan KPK bersama lembaga lain, dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.

Merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat, kata Kurnia, pertanyaan-pertanyaan TWK itu menyentuh ranah privasi warga negara. “Perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan agama dijadikan dasar penilaian. Ini jelas wawancara yang tidak profesional,” kata Kurnia.

Kemudian kebijakan Pimpinan KPK untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik. Ini merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling bertentangan.

Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara. “Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan. Apalagi dijadikan uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK,” ungkap Kurnia.

ICW juga menilai pernyataaan pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Baca lagi  Akhirnya Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kurnia mengatakan, beberapa waktu lalu Presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK.

Namun, KPK dan BKN menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Padahal, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Selain itu, menurut Kurnia, akibat perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. “Jadi, pada dasarnya, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden,” ucapnya.

Kurnia juga mengatakan sejak polemik TWK ini menguak ke tengah publik, terdapat sejumlah elemen dan organisasi yang mengkaji keabsahan pemberhentian pegawai KPK. “Mulai dari masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mantan Pimpinan KPK, bahkan puluhan guru besar telah mengeluarkan sikap penolakan penyelenggaraan TWK dan hasilnya dengan berbagai alasan yang logis dan berdasar hukum.

Untuk menegaskan berbagai pelanggaran, Kurnia mengatakan sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK mendatangi beberapa lembaga negara, diantaranya: Ombudsman dalam konteks perbuatan maladminstrasi dan Komnas HAM.

ICW pun menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK. Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK.

“Namun, isu yang dibawa oleh para buzzer terlihat usang dan tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret, misalnya tuduhan taliban dan radikalisme di KPK,” katanya.

Atas permasalahan ini, ICW mendesak: 1. Dewan Pengawas segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan.

  1. ICW juga mendesak Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.
  2. ICW mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kenapa Beberapa Hari Terakhir ini Suhu Udara Terasa Panas? Ini Penjelasan BMKG

adminJ9

Otto Hasibuan Tuding Gugatan Ganjar-Mahfud Mau Paksakan MK Lakukan Terobosan Hukum

adminJ9

Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dihapus

adminJ9