Jurnal9.com
Business Headline

GIMNI Ancam Pemerintah, Kini Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, jurnal9.com – Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan tidak terima anggotanya; pelaku usaha minyak sawit atau CPO dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dituduh kongkslikong dengan pejabat Kemendag untuk mendapat persetujuan ekspor (PE) CPO tahun 2021-2022.

Sebab akibat ulah para pengusaha minyak sawit atau CPO untuk mengekspor ke luar negeri itu yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Sahat menyatakan tidak terima dengan tuduhan tersebut, sehingga pihak para pelaku usaha yang tergabung dalam GIMNI mengancam akan mundur dari partisipasi minyak goreng bersubsidi yang menjadi bagian program pemerintah.

Sejak terungkapnya kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan anggota GIMNI itu, Presiden Jokowi menaruh perhatian dengan memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Presiden Jokowi pun tak tinggal diam dengan ancaman para pelaku usaha anggota GIMNI tersebut.

Kini Presiden Jokowi langsung membalas ancaman para pengusaha pengekspor bahan baku minyak goreng atau CPO anggota GIMNI itu.

“Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tercukupi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO itu mulai berlaku Kamis pekan depan, 28 April 2022.

Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Berikut pernyataan Presiden Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng dan CPO:

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.”

Demikian penjelasan yang saya sampaikan.

Cabut HET

Baca lagi  Astaga! Ketahuan Pengusaha yang Nakal Selundupkan Minyak Goreng ke Luar Negeri

Meski pemerintah sebelumnya mencabut HET guna mengikuti kecenderungan harga pasar. Namun rupanya upaya pemerintah tak berhasil. Karena minyak goreng tetap masih langka dan harganya masih tinggi.

BLT minyak goreng

Akibat masih tingginya harga minyak goreng itu kemudian pada awal April 2022 pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

KemenkopUKM Klarifikasi Pemberitaan, Sekaligus Perkembangan Penyaluran BPUM

adminJ9

MenkopUKM: Secara Teori Ekonomi, Segera Pulihkan Kondisi UMKM

adminJ9

Ini Skema untuk Kredit Modal Kerja yang Dijamin Pemerintah

adminJ9