Jurnal9.com
News

Aturan New Normal di Masjid, dan Pemberitahuan Kepastian Pelaksanaan Haji

Menjelang new normal masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama

JAKARTA, jurnal9.com – Menjelang new normal, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai panduan sesuai protokol kesehatan yang harus diterapkan di masjid-masjid atau musala  agar bagi umat Islam yang akan melaksanakan shalat berjamaah bisa aman selama pandemi corona.

Dalam surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi pada 29 Mei 2020 itu, menyebutkan tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dari panduan protokol kesehatan itu menekankan pada kategori, yaitu pertama menjaga keamanan diri sendiri saat menuju masjid, dan kedua hal-hal yang harus dilakukan pengurus masjid.

Kategori pertama menjaga keamanan diri sendiri saat menuju masjid yang harus dilakukan umat Islam:

  1. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum berangkat ke masjid
  2. Anak-anak, orangtua atau orang yang sakit tetap berada di rumah saja
  3. Membawa Al-Quran sendiri dari rumah atau membacanya melalui handphone masing-masing.
  1. Membawa/menggunakan sajadah/sarung/mukena sendiri
  2. Jaga jarak kurang lebih 2 meter antar jamaah dan hindari bersalaman atau kontak fisik lainnya
  1. Selalu menggunakan masker
  2. Berwudhu di rumah
  3. Hindari berkerumun saat masuk dan keluar dari masjid.

 

Kategori  kedua yang harus dilakukan oleh pengurus masjid :

  1. Buka masjid 15 menit sebelum adzan dan tutup masjid 10 menit setelah selesai shalat
  2. Kurangi waktu tunggu antara adzan dengan iqamah +/- 10 menit
  3. Untuk sementara waktu karpet digulung, simpan Al Quran dan buku-buku lainnya
  4. Pastikan jarak aman antar jamaah +/- 2 meter
  5. Jangan membagikan makanan dan minuman di dalam masjid
  6. Tutup toilet dan tempat wudhu
  7. Tromol keliling masjid/musala diganti yang statis atau ditaruh di pintu masjid/musala
Baca lagi  PBNU Sepakat Tunda Pemilu 2024, Jika Alasannya Masuk Akal

Selain itu, Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa pk. 10.00 WIB  siang ini akan menyampaikan pemberitahuan soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M melalui Telekonferensi.

Umat Islam bisa mengikuti siaran langsung ini melalui live streaming Youtube Kemenag RI atau Facebook Kemenag.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  MULIA GINTING

 

Related posts

Polemik dan Celah Menggugat UU IKN, Ini Penjelasan Pasal-Pasal UU IKN Lengkap

adminJ9

Arab Saudi Pastikan Buka Ibadah Haji 2021 dengan Pembatasan dan Pengurangan Jumlah Jemaah

adminJ9

Aturan Baru 2022: Kelas Rawat Inap BPJS akan Dihapus

adminJ9