Jurnal9.com
Headline News

Arab Saudi Putuskan Haji Tahun ini Dilaksanakan Secara Terbatas

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan keterangan pers bahwa Kerajaan Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji 1441H tahun ini akan dilaksanakan secara terbatas.  (foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, jurnal9.com –  Kerajaan Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, telah memutuskan untuk menyelenggarakan ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas hanya untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat  yang berdomisili di Arab Saudi.

Ibadah haji dilaksanakan secara terbatas karena pertimbangan  keselamatan di tengah masa pandemi corona yang penyebarannya masih tinggi di Arab Saudi.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi Pemerintah Indonesia. “Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” kata Menteri Agama Fachrur Razi di Jakarta, Selasa (23/06).

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. “Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus diutamakan daripada kemanfaatannya. Karenanya berikhtiar menjaga keselamatan jamaah jauh lebih utama,” ujarnya.

“Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini sejalan dengan dasar keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu,  atas pertimbangan keselamatan jamaah haji,” tegas Fachrul Razi.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait pelaksanaan haji 1441H ini telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk di Arab Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” jelas Endang Jumali dalam keterangan tertulisnya.

Baca lagi  Pelanggar Prokes di Surabaya yang Tak Bayar Denda, KTP dan Data Kependudukannya Diblokir

“Dalam rilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu dijelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan haji sangat terbatas, adalah hanya bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun yang berdomisili di Arab Saudi. “Itupun dalam jumlah terbatas,” tegasnya lagi.

Menurut Endang, Pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

“Pembatasan diberlakukan agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing guna menjaga keselamatan dan perlindungan jamaah dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia,” paparnya.

“Keputusan ini diambil atas dasar kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan jamaah yang mengunjungi kedua Masjidil Haram  dan Masjid Nabawi  di Madinah,” cetusnya.

MULIA GINTING

Related posts

Eks Jaksa Pinangki Ditahan Agustus 2020, Bebas Bersyarat Hari Ini

adminJ9

Ciri-Ciri Orang yang Kecanduan Medsos, Apakah Ini Gangguan Mental?

adminJ9

Pengendara di Suramadu, Kabur Saat Tes Covid, Ada 477 KTP Ditinggal Pemiliknya

adminJ9